Pengkritik Jokowi Soal Konflik Agraria Ditangkap Polisi

Kamis, 18/07/2019 12:06 WIB
Illustrasi Gedung Mabes Polri (Foto: Polri.go.id)

Illustrasi Gedung Mabes Polri (Foto: Polri.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengkritik Jokowi soal konflik agraria ditangkap Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dikutip dari Tirto.id, polisi menangkap pemilik akun Instagram dengan nama Faisol Abod Batis.

Akun tersebut diduga mengunggah konten bermuatan kritik terhadap Presiden Joko Widodo soal konflik agraria,"Dia mengunggah konten SARA serta ujaran kebencian," ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul ketika dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019).

Pelaku ialah pemilik akun Instagram @reaksirakyat1. Faisol diringkus di Perum Permata Jingga, Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (10/7/2019), sekitar pukul 14.00 WIB. Tujuan tersangka mengunggah konten tersebut, lanjut Rickynaldo, untuk menghasut masyarakat agar membenci instansi pemerintah dan Korps Bhayangkara.

Kepolisian telah menyita dua telepon seluler yang digunakan pelaku untuk penyebaran konten tersebut. Pelaku mengunggah pernyataan yakni: 1. Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaimana Rakyat akan Percaya terhadap Pemimpin seperti ini. 2. Konflik agraria rezim Jokowi: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018. Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur. 3. Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.

Kepolisian menetapkan Faisol tersangka dengan jeratah hukum Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (b) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar