Caleg Gerindra Jadi Buronan Polisi Terkait Politik Uang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono (Rotasi.ID)
Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya sedang mencari keberadaan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Gerindra bernama Wahyu Dewanto karena terlibat dalam kasus dugaan praktik poltik uang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan ada dugaan Wahyu terlibat kasus politik uang saat Pemilihan Umum 2019 dan kini polisi telah menyebar selebaran yang berisi pencarian terhadap Wahyu.2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan
3. Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Share:
Tags:
Komentar