Sengketa Pileg

Gara-gara Foto Caleg Cantik, Petahana DPD Kalah dan Gugat ke MK

Selasa, 16/07/2019 18:07 WIB
Evi Epita Maya Caleg DPD nomor urut 26 Dapil NTB (Tribun)

Evi Epita Maya Caleg DPD nomor urut 26 Dapil NTB (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Caleg Petahana Farouk Muhamad menggugat caleg DPD yang menang hanya karena tampilan foto. Farouk merasa dicurangi oleh caleg DPD pemenang di dapil Provinsi NTB yang mengakibatkan ia gagal menduduki kembali kursi keanggotaan DPD RI periode 2019-2024.  

Dalam permohonannya, Farouk menyebut ada sejumlah pelanggaran pemilu legislatif (pileg) di dapilnya, seperti adanya tindakan tidak jujur, adil, politik uang, dan penggelembungan suara. Salah satu yang menarik dipersoalkan penggunaan pasfoto yang diedit oleh caleg yang meraup suara terbanyak bernama Evi Apita Maya. Evi dianggap berbuat tak jujur karena mengedit pasfotonya hingga wajahnya nampak lebih cantik dari aslinya.

“Calon anggota DPD dengan nomor 26 atas nama Evi Apita Maya telah memanipulasi atau mengedit pasfoto di luar batas kewajaran atau setidak-tidaknya foto editan yang mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit, dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli sebagaimana ditampilkan dalam rekaman video kampanye (akan dibuktikan dengan keterangan ahli)," demikian bunyi salah satu poin permohonan Farouk pada Senin (15/7/2019). 

Farouk sendiri dalam Pileg 2019 dinyatakan kalah dari empat caleg DPD lain, termasuk Evi, yang mengantongi 283.932 suara. Sedangkan Farouk hanya mengantongi 188.687 suara. Farouk menilai dengan foto editan tersebut, membuat Evi berhasil meraup suara lebih besar darinya, padahal lawan politiknya itu tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi/kampanye.  

“Perolehan suara terbanyak ini paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa (sebenarnya) calon tersebut. Ini kemudian pemilih, Pemohon, beserta calon anggota DPD lain merasa tertipu dan dibohongi (bukti P-6)," ujar Farouk dalam alasan permohonannya. 

Salah satu kuasa hukum Pemohon, Heppy Hayati Helmi mengatakan pihaknya mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu legislatif terhadap Evi. Untuk memperkuat dalil permohonan ini, Pemohon bakal menghadirkan ahli di persidangan. "Calon anggota DPD No. urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran yang tidak sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU No. 30 Tahun 2018," kata Heppy Hayati Helmi dalam sidang pendahuluan, Jumat (12/7/2019) kemarin.

“Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena pertimbangan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk. Perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya ini telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara demi mendapat simpati rakyat NTB," tudingnya seperti yang dirilis hukumonline.com.

Kuasa hukum Alungsyah menilai Evi tak hanya memasang foto menjadi cantik, tetapi ia juga melakukan money politic dengan memberi sembako bertuliskan dukungannya untuk dipilih menjadi anggota DPD dan juga penggelembungan suara. Selain itu, dalam baliho kampanyenya ada lambang negara DPD. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan. “Kami akan menghadirkan 2 sampai 3 ahli pada hari Kamis 18 Juli 2019,” kata dia.

Kaget

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengaku kaget terhadap dalil permohonan tersebut. Ia mengaku baru tahu ada kasus kekalahan di pemilu karena foto baliho yang kelewat cantik. "Kaget juga saya ini kalau ternyata foto bisa berurusan jadi anu juga, ya. Ya, benar. Saya baru tahu itu. Jadi, kalau saya nanti fotonya nggak begini itu misalnya, gimana itu, ya? Bisa jadi dibuat foto editan," kata Palguna. Palguna mengaku tidak punya kapasitas menilai seberapa besar tingkat keaslian sebuah foto.

"Kalau Mahkamah memeriksa foto itu begini paling, `Oh, ya, ini bagus, kalian begitu, kan? Siapa itu, mungkin ada kewenangan Bawaslu. Karena kami berkaitan dengan perolehan suara, tapi ya kaitannya dengan perolehan suara bagaimana itu kan nanti ada dalilnya tersendiri. Itu akan dipertimbangkan Mahkamah," ujar Palguna.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar