73 Saksi Sudah Diperiksa Dalam Kasus Novel Baswedan

Selasa, 16/07/2019 16:30 WIB
Novel Baswedan  Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi

Novel Baswedan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi

law-justice.co - Sudah hampir tujuh bulan lamanya penanganan kasus Novel Baswedan belum juga tuntas. 8 Januari 2019, Kapolri membentuk Tim Pakar untuk menginvestigasi kasus Novel. Tim ini beranggotakan 65 orang yang terdiri dari polisi, KPK, pakar, akademisi dan ormas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Tim Pakar akan menyampaikan hasil investigasinya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, pada Rabu (17/7). Tim Pakar juga akan memberikan rekomendasi ke Polri.

"Insya Allah akan disampaikan besok," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, selama tujuh bulan bekerja, Tim Pakar telah meminta keterangan sebanyak 73 saksi. Selain menyampaikan hasil kerja, tim juga akan memberikan rekomendasi ke Polri.

"Polri nantinya akan menindaklanjuti hasil rekomendasi Tim Pakar tersebut," katanya seperti dirilis republika.co.id.

Dedi menegaskan, Polri berkomitmen untuk mengungkap kasus Novel. Maka itu nanti setelah mengetahui rekomendasi dari Tim Pakar, penyidik akan langsung bergerak menindaklanjuti rekomendasi.

Pekan lalu, perwakilan Tim Pakar menyambangi Mabes Polri guna menyampaikan laporan hasil kerja Tim Pakar kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk dipelajari sebelum diumumkan ke publik. Anggota Tim Pakar, Profesor Hermawan Sulistyo mengatakan timnya telah meminta keterangan beberapa jenderal bintang tiga dalam kasus ini. Kendati demikian Hermawan tidak menyebut nama para perwira tinggi itu.

Kinerja Tim Pakar diharapkan mampu menguak tabir siapa dalang dibalik kasus Novel Baswedan.

 

 

(Desi Wahyuni\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar