Prabowo digugat calegnya sendiri

Belasan Caleg Gerindra Gugat Prabowo Subianto

Selasa, 16/07/2019 14:12 WIB
Prabowo Subianto Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra (Reuters)

Prabowo Subianto Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra (Reuters)

Jakarta, law-justice.co - Empat belas calon legislatif yang merupakan kader dari Partai Gerindra menggugat Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres. Pasalnya, dalam gugatannya kepada Prabowo, para penggugat berdalih bahwa mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.

Baru saja sengketa pilpres berakhir, nama Prabowo Subianto kembali muncul dalam berkas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi kali ini nama Prabowo justru duduk sebagai pihak yang digugat.

Dalam gugatan perdata yang teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih, mereka menggugat Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra itu.

Atas dasar tersebut pula para penggugat menggugat Prabowo agar segera menetapkan mereka sebagai anggota DPR RI terpilih.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," seperti dikutip dari berkas hukum yang diterima, Senin (15/7).

Para penggugat yang tercantum namanya dalam gugatan antara lain Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (Petinggi Gerindra); dan lainnya.

Para penggugat menyatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.

"Bahwa Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memeriksa perkara ini secara cepat dan mempersilakan para penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Bahwa dengan demikian jelaslah jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili gugatan ini," seperti yang dilansir antara.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, Guntur belum merinci kapan gugatan didaftarkan dan kapan mulai disidangkan. "Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata Achmad Guntur.

(Desi Wahyuni\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar