Lagi, MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo

Selasa, 16/07/2019 07:45 WIB
Pasangan Capres 02 Prabowo Sandiaga Uno (Tempo)

Pasangan Capres 02 Prabowo Sandiaga Uno (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan kasasi dari pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar satu juta rupiah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (15/7/2019).

Andi menjelaskan, alasan dan pertimbangan majelis hakim menolak pengajuan kasasi karena objek permohonan tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).

Melansir dari Tempo.co, majelis hakim yang diketuai Supandi menyatakan penolakan ini diputuskan karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi, in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Andi menuturkan sebelum putusan tersebut keluar, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pasangan ini sebelumnya. Menurut dia putusan kasasi telah diputus melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 lalu.

Majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena pemohon tidak mempunyai legal standing. Subjek termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.

"Sehingga Mahkamah Agung secara nyata tidak berwenang mengadili permohonan a quo, dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima."

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan Prabowo-Sandiaga tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan keputusan itu, MA juga menyatakan tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar