Munarman:

Rizieq Shihab Tidak Bisa Pulang Karena Dicekal

Selasa, 16/07/2019 05:00 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (breaking news)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (breaking news)

Jakarta, law-justice.co - Munarman, Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) menegaskan semua perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah terbukti tidak bersalah dengan adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," ungkap Munarman, Senin (15/7/2019).

Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuangan dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.

"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita disini," ucap Munarman seperti dikutip dari Antara.

Munarman mengatakan dirinya sudah beberapa kali menemui Habib Rizieq dan diperlihatkan beberapa dokumen hingga cerita wawancara Habib Rizieq dengan otoritas Saudi, bahwa Rizieq tidak bisa pulang.

"Habib mau keluar tidak bisa, tidak tahu alasannya, pokoknya ada permintaan tidak bisa keluar. Itu salah satu bentuk yang kita sebut ketidakadilan atau kezaliman," kata Munarman.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar