Tingkatkan Keamanan, Go-jek Singapura Pasang Kamera Pengawas

Senin, 15/07/2019 18:41 WIB
Suasana di depan kantor Go-Jek Singapura (lianhe zaobao)

Suasana di depan kantor Go-Jek Singapura (lianhe zaobao)

Singapura , law-justice.co - Go-jek menjadi perusahaan penyedia jasa transportasi pertama di Singapura yang memasang kamera pengintai di dalam setia armadanya.  Pemasangan perangkat ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan para pelanggan korporasi asal Indonesia ini. Namun rekaman video ini hanya bisa diakses selama 7 hari kecuali  oleh otoritas transportasi darat dan kepolisian.

Dalam pesan yang dikirimkan oleh, Go-Jek kepada para pelanggannya pada Minggu ( 14/7), disebutkan ketika seseorang memesan taksi melalui aplikasi, maka armada yang digunakan  itu telah terpasang kamera pengawas.  Perekaman aktivitas di dalam kabin kendaraan adalah sesuatu yang sangat disarankan, bila pelanggan menolak maka  disarankan untuk  membatalkan pesanan yang telah dibuat.

Meskipun begitu , perekaman video oleh kamera pengintai di dalam kabin kendaraan tampaknya merupakan sebuah kewajiban. Pasalnya, dalam aplikasi milik penumpang tidak ada pilihan untuk menonaktifkan layanan itu demi keselamatan dan keamanan para pengguna Go-Jek.

Pemberlakuan aturan ini telah dimulai sejak Minggu (14/7). Namun sampai saat ini, menurut juru bicara perusahaan itu, belum ada satu pun armada yang telah terpasang kamera pengawas.  Meskipun wajib, namun keputusan untuk memasang perangkat itu ditentukan oleh pemilik armanda, yang akan menanggung biaya pemasangan yang dibebankan oleh korporasi.

Pemasangan kamera pengawas pada armada taksi merupakan aturan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas transportasi darat Singapura. Dalam regulasi itu disebutkan kamera itu tidak saja diperbolehkan untuk mereka gambar, tetapi juga merekam suara di dalam kabin. Peraturan ini sendiri akan mulai diberlakukan pada hari ini (straitstimes)

(Teguh Vicky Andrew\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar