LPSK Kritik Sikap Jokowi Beri Grasi Terpidana Kekerasan Seksual

Senin, 15/07/2019 15:55 WIB
Neil Bantleman Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di JIS (Time Magazine)

Neil Bantleman Terpidana Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di JIS (Time Magazine)

Jakarta, law-justice.co - Putusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi terhadap Neil Bantleman, warga Kanada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS) menuai kritikan tajam dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK mendesak sebaiknya pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan apa saja di balik pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Meski memang, lanjut Hasto, pemberian grasi merupakan kewenangan presiden namun pemberian grasi terhadap terpidana kasus kekerasan seksual tersebut hendaknya dapat memerhatikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Pemberian grasi ini kontraproduktif dengan semangat pemerintah sendiri dalam mencegah dan melindungi anak-anak dari para pelaku kejahatan seksual,” katanya seperti dikutip dari Antara.

“Oleh sebab itulah, ke depan, pemberian grasi oleh pemerintah seharusnya dapat dilakukan dengan lebih memerhatikan rasa keadilan bagi korban,” sambungnya.

Lebih lanjut Hasto berpendapat, padahal sebelumnya pemerintah telah menyatakan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa karena dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak bahkan UU Perlindungan Anak turut direvisi.

Ia menilai, langkah pemberian grasi tersebut bertentangan dengan perpu yang telah ditandatangani presiden yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah bahkan menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pengampunan atau grasi terhadap terpidana pelaku kekerasan seksual anak yang merupakan mantan guru sekolah bertaraf internasional, JIS.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar