Perdagangan Manusia dengan Modus Pernikahan

Ditipu, Dipukuli dan Ditelanjangi; Monika Kini Berani Melawan

Minggu, 14/07/2019 16:52 WIB
Monika Normiati, korban perdagangan manusia dengan modus pernikahan (law-justice.co/Januardi Husin)

Monika Normiati, korban perdagangan manusia dengan modus pernikahan (law-justice.co/Januardi Husin)

law-justice.co - Monika Normiati, 23 tahun, adalah salah satu dari 29 korban yang perdagangan perempuan dengan modus pernikahan. Ia ditipu, dipekerjakan, dan mengalami kekerasan selama di negeri orang. Kini, Monika menjadi perempuan yang paling lantang bercerita, agar tak ada lagi yang senasib dengan dirinya.

Pekan terakhir bulan Juni 2019, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pengakuan Monika yang mengatakan bahwa ia telah menjadi korban perdagangan manusia dengan modus pernikahan dengan orang asing. Di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ia pertama kali tampil untuk bercerita, sebagai bentuk rasa syukur karena berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Monika tidak sendirian. Pada saat yang sama, ada beberapa perempuan lain yang nyaris menjadi korban dan berhasil digagalkan keberangkatannya ke Tiongkok. Tapi tentu tidak ada yang lebih mengerti duduk persoalan, selain orang yang terkatung-katung di selama 10 bulandi tengah orang-orang asing.

Ketika dijumpai di Sekretariat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019), Monika masih menjadi pribadi yang sama. Tanpa ragu ia menemui kami dan membagi kisahnya, meskipun secercah trauma masih menghantui dirinya.

“Dia memang sudah kuat. Dia sadar bahwa dia sendiri yang harus berbicara,” kata Mahadir, perwakilan SBMI Kalimantan Barat, salah satu jaringan yang berjasa memulangkan Monika ke Indonesia.

Kepada law-justice.co, perempuan asalKabupten Kubu Raya, Kalimantan Barat, itu menceritakan kembali duduk perkara, bagaimana ia bisa terjebak dengan begitu mudah dalam sindikat pedagangan manusia yang beroperasi di daerahnya.

Semua berawal di bulan September 2018, ketika Monika berjumpa dengan seorang perempuanbernama Lipcuk. Ia menyebut Lipcuk,comblang, yakni orang yang berperan sebagai perantara untuk mencari pasangan hidup.

Kepada Monika, Lipcuk menawarkan laki-laki mapan asal Tiongkok untuk dijadikan suami. Lipcuk menjanjikan bakal hidup berkecukupan, mendapatkan sejumlah uang untuk dikirim rutin kepada keluarga, dan tetap bisa pulang kapan saja diperlukan.

“Sebelumnya sudah banyak yang nawarin seperti itu. Aku selalu menolak. Tapi enggak tahu kenapa, sama Lipcuk ini kok tertarik,” kata Monika.

Di Kota Pontianak, dipertemukanlah Monika dengan dua laki-laki Tiongkok, namun tidak ada yang menarik hatinya. Dua hari berselang, ia diajak ke Singkawang untuk dipertemukan dengan dua laki-laki lainnya. Di sana, Monika tertarik dengan pemuda berusia 28 tahun bernama Thengfei.

Pada hari itu juga, Monika dan Thengfei bertukar cincin tanda pertunangan. Monika dirias dan melakuan serangkaian sesi pemotretan. Setelah itu, Monika diberi uang tunai sebear Rp19 juta, untuk meyakinkan bahwa ia memang tidak salah pilih jodoh.

Buku nikah ia terima tidak lama setelah pertemuanpertama. Tidak ada satupun dari keluarga Monika yang tahu tentang hal tersebut. Ia beraktivitas di rumah seperti biasanya, sembari menunggu kabar kapan harus terbang ke Tiongkok untuk menyusul sang suami. Sambil menunggu, Monika sudah menyiapkan segalanya untuk kabur, termasuk paspor dan perlengkapan pribadi.

Seminggu kemudian, datang kabar dari Lipcuk. Monika sudah waktunya harus menyusul suami ke tempat yang sama sekali belum pernah ia kunjungi. Ia tidak khawatir, sebab Lipcuk berjanji bakal menemaninya ke sana. Monika pun berangkat diam-diam tanpa diketahui oleh keluarga dan orang-orang terdekatnya.

“Tapi waktu sampai di bandara Pontianak, Lipcuk enggak jadi ikut. Aku disuruh berangkat sendiri, ditemani sama comblang dari Jakarta,” ucapnya.

Monika sempat ragu dan curiga. Tapi tidak ada pilihan lain karena tiket sudah dibeli dan suami sudah menunggu. Sempat transit sebentar di Jakarta, Monika pun terbang ke Tiongkok ditemani oleh tiga orang, comblang dari Jakarta, adik ipar bos besar, dan satu orang lagi yang sedang mencari jodoh di Indonesia.

Monika mendarat di Kabupaten Wuji, Tiongkok, dan diinapkan semalam di sebuah apartemen. Suami dan keluarga besarnya lalu datang menjemput. Monika dibawa ke sebuah perkampungan bernama Shijiazhuang, tempat ia menghabiskan waktu 10 bulan seperti seorang tahanan rumah.

Awalnya, semua berjalan baik-baik saja. Monika diperkenalkan dengan keluarga barunya, dibantu sebuah aplikasi penerjemah bahasa Mandarin yang ada di telepon pintar. Selama beberapa hari ia diperlakukan cukup baik.

Tapi seminggu kemudian, bencana mulai muncul satu persatu. Suatu hari ia enggan melayani suami berhubungan seksual karena sedang datang bulan. Mertua perempuannya murka dengan sikap tersebut karena Monika dianggap tidak menghormati suaminya.

“Aku dipukul dan ditelanjangi. Aku malu karena waktu itu ada orang lain di  rumah,” kenang Monika.

Setelah kejadian itu, Monika kerap dipukul oleh suami atau mertua, dengan alasan yang tidak jelas. Kendala bahasa kadang jadi penyebab karena Monika sama sekali tidak mengerti bahasa Mandarin.

Selama di sana, Monika tidak diizinkan keluar rumah sendiri. Bahkan untuk belanja ke sebuah toko, ia dikawal oleh mertua. Merasa tida betah, Monika kerap menangis dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Tapi oleh bos besar di sana, ia diancam akan diperjarakan selama enamtahun jika terus merengek ingin pulang.

Komunikasi Monika dengan keluarganya di Indonesia pun sering diputus. Kadang, berbulan-bulan ia tidak mendengar suara ibunya, yang menangis dan marah saat mengetahui sang anak pergi ke Tiongkok tanpa pamit.

Empat bulan kemudian, mereka melangusngkan acara pernikahan dengan prosesi adat Tiongkok. Ia resmi menjadi istri orang asing, walaupun masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Setelah itu, eksploitasi terhadap dirinya justru semakin menjadi-jadi. Monika dipaksa bekerja lebih dari 10 jam, membantukeluarga besar membuat karangan bunga hias. Jika menolak untuk bekerja, Monika dipukul, diancam, dan tidak diberi makan.

“Sejak itu aku sadar. Aku kok bodoh begini. Dipekerjakan, enggak digaji. Selama menikah aku enggak pernah dikasih uang sama suami,” ujar dia.

Pada awal Juni 2019, Monika mendengar kabar bahwa ayahnya di Indonesia sedang sakit parah. Ia kembali mendesak suami dan mertuanya agar diantarkan pulang. Tapi tidak ada yang peduli. Malah, sambungan teleponnya pun kembali diputuskan permanen. Sejak itu Monika bertekad ingin kabur dengan cara apapun.

Suatu pagi, berbekal uang 600 Yuan, Monika kabur dengan bus menuju kota Wuji. Ia berencana ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kota Beijing. Namun, karena tidak memiliki cukup biaya, ia malah terdampar di kantor polisi.

Di sana ia ditahan dua hari. Keluarga suaminya datang menjemput, tapi polisi mendesak agar Monika diberikan paspor karena barang tersebut tidak boleh dipegang selain oleh Monika.

Bukannya dibawa pulang ke rumah, Monika malah diantarke sebuah apartemen miliki saudara iparnya. Di sana ia dikurung dan diancam, “Jika nekat ingin pulang, harus bayar denda senilai Rp 100 juta.”

Selama berhari-hari di sana, Monika akhirnya mendapat kesempatan untuk kabur. Dengan bantuan jaringan SBMI yang ada di Wuji, ia berhasil dipulangkan kembali ke Jakarta pada tanggal 22 Juni 2019.

Drama penderitaannya di negeri Tirai Bambupun berakhir sejak saatitu. Ia lega, walaupun mendapat kabar yang menyakitkan bahwa sang ayah telah meninggal dunia. Sejak itu, Monika bertekad, tidak boleh ada lagi orang yang mengalami hal serupa dengan dirinya.

“Aku ingin pulang. Bekerja, bantu keluarga. Apalagi adikku masih ada yang sekolah,” kata sulung dari empat bersaudara itu.

Kasus yang Sulit Dituntaskan

Ketua SBMI Mempawah, Mahadir, menegaskan, apa yang dialami oleh Monika telah memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada serangkaian proses yang ganjil dalam pernikahan antara warga negara Indonesia dan orang-orang Tiongkok.

“Pemalsuan dokumen, penempatan, pemutusan komunikasi, iming-iming uang. Apalagi ada kasus anak di bawah umur. Itu sudah jelas TPPO,” ujar Mahadir, “saya pernah mendampingi tetangga menikah dengan orang asing. Prosesnya tidak gampang.”

Mahadir mengaku sudah mengecek semua dokumen yang dimiliki oleh Monika. Ia heran, bagaimana mungkin Monika bisa mendapatkan surat nikah dan paspor dengan izin tinggal karena menikah. Ia yakin, ada serangkaian pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh jaringan TPPO. 

“Modus pernikahan ini sangat cepat dan instan. Langsung berangkat. Ada juga dokumen yang dipalsukan, ada stempel yayasan gereja. Dukcapil dimanfaatkan,” ujar dia.

Mahadir, Ketua SMBI Mempawah (law-justice.co/Januardi Husin)

Mahadir menduga, bisnis TPPO dengan modus pernikahan cukup menggiurkan. Setiap perempuan yang berhasil diterbangkan, diperkirakan dihargai sampai Rp 400 juta. Penghitungan tersebut berdasarkan pengakuan korban yang kerap dimintai ganti rugi saat ngotot ingin kembali ke Indonesia.

SMBI mencatat, sejak 2016 sudah ada 29 kasus TPPO dengan modus pernikahan dengan orang asing. Persebarannya, 16 orang dari Jawa Barat dan 13 orang korban dari Kalimantan Barat. Angka tersebut belum termasuk calon korban yang berhasil mereka cegah sebelum berangkat.

Sejauh ini, 11 orang di antaranya berhasil dipulangkan. Saat ini, mereka tengah mengusahakan pemulangan lima orang lainnya.

“Kasus ini tidak akan selesai kalau jaringan pelaku tidak diberantas,” tegas Mahadir.

Pasalnya, mereka sering kesulitan menjelaskan kepada masyarakat bahwa pernikahan sering menjadi modus TPPO. Selain itu, tidak banyak korban yang berani berbicara secara terbuka kepada publik tentang kasus tersebut. Monika adalah satu dari sedikit korban yang berani tampil untuk bercerita.

“Orang tua Monika, pada tanggal 10 Desember 2018 sudah melapor ke Polda Kalimantan Barat. Dia jua melapor lagi ke BP3TKI Pontianak, lalu ke Disnaker, dan Dinas Sosial. Tapi tidak ada hasilnya. Akhirnya kami sendiri yang harus bantu memulangkan,” sesal Mahadir.

Mahadir menegaskan, mereka siap bekerja sama dengan polisi untuk memberantas mafia perdaganan manusia di Kalimantan Barat. Mereka memiliki rekam jejak beberapa agen.

Selain itu, SBMI juga berkali-kali meyakinkan bahwa korban harus mampu menjadi seorang penyintas. Semakin banyak cerita, semakin sering orang mendengar tentang TPPO dengan modus pernikahan.

“Saat penggerebekan, kadang-kadang kami dibilang ikut campur. Doktrin yang mereka tanamkan ke korban itu luar biasa kuatnya. Sudah kami perlihatkan berita-berita, masih dia mau berangkat.”

(Januardi Husin\Reko Alum)

Share:




Berita Terkait

Komentar