Syarat Perpanjang STNK Harus Lolos Uji Emisi

Minggu, 14/07/2019 17:00 WIB
Macet (Ridertua)

Macet (Ridertua)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang merancang kebijakan yang mewajibkan pengguna kendaraan untuk melakukan uji emisi ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Rancangan beleid rencananya akan selesai pada tahun ini dan akan segera diterapkan mulai dari Provinsi DKI Jakarta.

Dalam upaya mengurasi tingkat polusi udara di Indonesia, KLHK akan mengusulkan aturan yang mewajibkan uji emisi dalam komponen perpanjangan pajak kendaraan. Adapun bila tidak lolos uji tersebut, pengguna tidak bisa membayar pajak kendaraannya.

Rencananya, sebagaimana dikatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago, kebijakan tersebut akan dimulai tahun ini.

"Saat ini masih dalam bentuk draft, namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," katanya seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/7/2019).

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada pasal 19 disebutkan bahwa uji emisi merupakan salah satu kewajiban dari persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Lebih jauh tentang kebijakan tersebut, Dasrul masih menutup rapat informasinya.

"Kontribusi paling besar dalam polusi udara di Indonesia khususnya Jakarta adalah dari kendaraan. Sehingga memang harus dikontrol," ujar Dasrul.

Sebetulnya wacana menetapkan uji emisi sebagai salah satu syarat membayar pajak kendaraan sempat diucapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Isnawa Adji beberapa waktu lalu. Katanya, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2020.

"Rencana 2020 seperti itu, untuk mobil dan sepeda motor dalam cakupan DKI Jakarta wajib uji emisi. Kalau sudah diterapkan berarti nanti yang tidak melampirkan lulus uji emisi tidak bisa perpanjang pajak. Wacana ini sudah lama ada, tapi memang belum terealisasi makanya sekarang kita coba dorong," kata Isnawa.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar