Polri Temukan Motif dan Bukti Baru Kasus Novel Baswedan

Minggu, 14/07/2019 15:00 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Finroll.com)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Pihak kepolisian mengklaim telah menemukan kemajuan signifikan terkait perkembangan penyelidikan terhadap kasus penyerangan dengan air keras kepada Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada temuan baru akan disampaikan, ada progres yang jelas, kaitannya dengan barang bukti dan motif kasus Novel Baswedan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu (14/7/2019).

Dedi mengaku belum tahu motif dan barang bukti temuan baru itu.

"Saya belum tahu secara detail. Nanti," ujarnya seperti dikutip dari Tempo.co.

Menurut dia hal itu akan disampaikan secara gamblang oleh tim pakar. Tim pakar yang dimaksud Dedi adalah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri resmi berakhir pada 7 Juli 2019.

Ia memastikan bahwa TGPF Novel Baswedan sudah tidak lagi bekerja menginvestigasi kasus. Mereka tinggal menyampaikan pencapaian upaya pengungkapan yang telah dilakukan dalam kurun waktu enam bulan itu.

"Tim gabungan sudah selesai (bekerja). Nanti langsung diambil alih penyidik," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota TGPF Novel Baswedan, Nur Kholis mengatakan tim sudah selesai melakukan tugas sesuai dengan surat keputusan Kapolri.

“Laporan kurang lebih 170 halaman dengan lampiran hampir 1.500 lampiran halaman," ujar Nur, di Mabes Polri, (9/7/2019).

Untuk diketahui, tim yang dibentuk berdasarkan surat bertanggal 8 Januari 2019 itu beranggotakan 65 orang. Sebanyak 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian. Surat tugas menyelidiki kasus Novel Baswedan berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari sampai 7 Juli 2019.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar