Nazaruddin dan 2 Adiknya dalam Pusaran Kasus Suap Bowo Sidik

Sabtu, 13/07/2019 00:01 WIB
Terpidana Muhammad Nazaruddin (Ist)

Terpidana Muhammad Nazaruddin (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Penyidikan difokuskan kepada kakak-beradik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang juga terpidana kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet.

Terpidana kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet itu diketahui memiliki dua adik, yakni Muhammad Nasir yang menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat dan M. Nur Hasim, caleg dari Partai Gerindra. Keduanya dinilai KPK mempunyai informasi penting tentang sepak terjang suap yang dilakukan Bowo Sidik.

Saat diperiksa Senin lalu (1/7/2019), Nasir dicecar berbagai pertanyaan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik yang juga staf PT Inersia. Setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK Senin itu, Nasir hanya terdiam saat ditanya pers.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka Bowo Sidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan materi pemeriksaan untuk Nasir itu. Dalam penelusuran perkara ini, ruang kerja Nasir pernah digeledah tim penyidik KPK pada Sabtu (4/5/2019) lalu. Ternyata keterangan Nasir dirasa kurang cukup.

Kata Febri, penyidik KPK membutuhkan kesaksian Nasir lagi. Namun terkait waktu pemanggilannya, Febri belum bisa memberi tahu lebih lanjut. "Akan dipanggil kembali," ujar Febri singkat ketika dikonfirmasi pers, Jumat (12/7/2019).

Adik Nazaruddin lainnya , M. Nur Hasim sudah mendapat ultimatum dari KPK untuk hadir dalam pemeriksaan. Hasim dipanggil KPK pada Jumat (5/7/2019) pekan lalu. 
Sama seperti kakaknya, Nasir, Muhajidin saat itu akan diperiksa untuk tersangka Indung. Namun, caleg dari Partai Gerindra itu mangkir dari pemeriksaan.

Padahal surat pemanggilan, kata Febri, sudah diterima oleh Muhajidin. "Surat panggilan sudah diterima saksi, namun tidak hadir. KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," tegas Febri, Jumat (12/7/2019).

Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi Hambalang dan Wisma Atlet dijadwalkan Selasa (9/7/2019) pekan ini untuk diperiksa.Direncanakan diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk tersangka Indung, Nazaruddin berhalangan.

"Yang bersangkutan sa kit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," kata Febri, Jumat (12/7/2019). Kini, Nazaruddin beserta kedua adiknya itu diultimatum KPK agar dapat datang ke pemeriksaan guna kepentingan penyidikan. "Kami ingatkan agar para saksi bersikap koperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Febri.

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

 

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar