YLBHI Nilai Anies Tak Salahi Prosedur Penerbitan IMB Reklamasi

Jum'at, 12/07/2019 11:00 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Alinea.id)

Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Alinea.id)

Jakarta, law-justice.co - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak menyalahi wewenangnya sebagai gubernur karena menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklamasi di Teluk Jakarta. YLBHI menganggap penerbitan IMB ini hanya lebih kepada bentuk dari pemanfaatan momentum atau peluang bagi Anies.

Untuk diketahui, kebijakan Anies menerbitkan IMB reklamasi sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dikeluarkan menuai banyak dikritik. Meski Pemprov DKI mengatakan telah merampungkan draf Raperda itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengklaim sampai saat ini belum menerimanya.

"Itu bukan penyalahgunaan wewenang, hanya semacam memanfaatkan momentum," kata Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI, Arif Yogiawan, Kamis (11/7/2019).

Yogi menjelaskan yang dimaksud dengan memanfaatkan momentum adalah ketika Raperda belum keluar, Anies malah menerbitkan IMB pada wilayah atau bangunan yang memiliki nilai strategis atau pun yang berdampak pada penerbitan perda.

Menurut Yogi, hal ini bisa jadi karena Anies dikejar waktu dari pemohon IMB atau pihak yang mau melakukan usaha di wilayah itu.

"Tetapi kemudian dia perlu menjelaskan kepada pemohon karena bagaimanapun juga yang namanya pemohon, ini kan bicara tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ya," jelas Yogi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

"Seyogyanya dia menjelaskan [kepada pemohon IMB] ada bangunan-bangunan ini ada beberapa yang sangat strategis," kata dia.

Yogi menilai secara hukum, penerbitan IMB reklamasi bisa dilakukan penyesuaian mengikuti waktu yang ditentukan. Anies tidak akan menemui masalah hukum asalkan mau berkomitmen terhadap kepentingan publik.

"Ketika IMB habis atau berubah, maka dia bisa melakukan penyesuaian. Tapi kalau dia mau komitmen, dia bisa bilang dulu ke si pemohon IMB-nya," ujar Yogi.

Sebelumnya, Anies disebut mengeluarkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi. Anies mengatakan pihaknya mengacu kepada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.

Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara DKI belum memiliki Raperada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda itu hingga kini masih digodok di DKI dan rencananya akan diserahkan ke DPRD DKI.

LBH: Anies Melanggar

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merilis prosedur pemberian IMB yang harus dilalui pengembang. Menurut LBH setidaknya ada empat syarat yang tidak terpenuhi dari 14 syarat pemberian IMB yang harusnya dipenuhi Anies di lahan reklamasi.

Syarat pertama, sedianya DKI harus punya Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN).

Pengurus LBH Jakarta, Ayu Eza mengatakan, RTRN ini ada di draf pemerintah pusat. RTRN soal reklamasi ini, katanya, diketahui merupakan satu kesatuan dari proyek Giant Sea Wall yang menjadi tanggul di Teluk Utara Jakarta.

Kedua, harus ada Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS) Pantura. Ketiga, harus tersedianya Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).

Keempat, Harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta dan RDTR ini harusnya diatur dalam Peraturan Daerah.

"Namun kan bisa kita lihat Perda ini sudah di Shortcut sejak keluarnya Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang tidak memiliki kekuatan hukum," kata Ayu beberapa waktu lalu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar