Pimpinan dan Guru Pesantren yang Cabuli 15 Santri Dihukum Cambuk
Pemimpin dan Guru Pontren (memakai Baju tahanan), tersangka pencabulan terhadap santrinya (aceHTrend.com)
Lhokseumawe, law-justice.co - Pemimpin dan guru pesantren di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe terancam hukuman cambuk sebanyak 90 kali karena telah melakukan pencabulan terhadap 15 santri mereka. Penyidik Polres Lhokseumawe menjerat kedua pelaku berinisial AI dan MY ini dengan Pasal 47 Qanun (peraturan daerah) Provinsi Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
“Dalam pasal itu disebutkan pelaku terancam 90 kali cambuk di depan umum atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (11/7/2019).Baca juga : KPU Ogah Tanggapi : Tak Cukup Bukti
Baca juga : Jokowi Sebut Freeport Bukan Punya Amerika Lagi
Share:
Tags:
Komentar