KPK Lanjutkan Perkara BLBI, Rizal Ramli & Kwik Diperiksa Hari Ini

Kamis, 11/07/2019 14:29 WIB
KPK panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli (foto: Merdeka)

KPK panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli (foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Vonis bebas atas kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung tidak menyurutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebaliknya KPK langsung tancap gas memeriksa para saksi.

Hari ini, Kamis (10/7), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) periode 1999-2000 sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie serta Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Kamis (11/7), seperti diwartakan Kontan.

Sebelumnya, pada Rabu (10/7), tim penyidik memeriksa empat orang saksi yakni mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah.

"Pada prinsipnya tim mengonfirmasi pengetahuan dan peran dari saksi-saksi ini dalam rangkaian proses baik di KKSK ataupun di BPPN pada saat itu terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI sesuai dengan kapasitas masing-masing," kata Febri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin ditetapkan telah ‘melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp. 4,58 triliun, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah itu. Ia divonis 15 tahun penjara. Syafruddin kini divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

(Tim Liputan News\Rin Hindryati)

Share:




Berita Terkait

Komentar