Begini Nasib Penyebar Hoaks Pemerintah Perbolehkan PKI
Kamis, 11/07/2019 11:00 WIB
Lutfhie Eddy (55), tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks (Detik.com)
Jakarta, law-justice.co - Lutfhie Eddy (55), tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait pemerintah memperbolehkan PKI di Indonesia ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Eddy ditangkap di Jalan Perdatam VIII/11, Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019). Tersangka adalah pemilik akun Whatsapp dan Facebook atas nama Lutfhie Eddy.
"Tersangka menyebarkan atau mengirimkan posting-an melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption `Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia ke dalam WAG (WhatsApp Group) `JOGLO SEMAR GUGAT`," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, Eddy membuat posting-an mengomentari soal berita di akun Facebook-nya. Posting-an itu berisi tulisan "DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!".
"Tujuan tersangka mem-posting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke WhatsApp Group adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," kata Dedi seperti dikutip dari Detik.com.
Satu handphone dan 1 buah SIM card diamankan polisi dalam penangkapan ini. Tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000," tuturnya.
(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)
Komentar