KY Hormati Putusan Hakim MA atas Kasus Baiq Nuril dan Syafruddin
Komisi Yudisial (Foto: Poskota)
Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) memutuskan dua perkara yang sempat menyita perhatian publik dalam minggu ini. Putusan tersebut adaslah MA yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dan memutus bebas terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat keterangan lunas BLBI Syafruddin Arsyad Temanggung.
Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengatakan menghormati independensi hakim yang telah memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. KY juga meminta semua pihak agar menghormati putusan hakim, baik kasus Baiq Nuril ataupun Syafruddin.
"Sesuai ketentuan undang-undang, KY tidak diperbolehkan untuk menilai salah benarnya putusan hakim, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Putusan yang dibuat hakim merupakan independensi dari majelis hakim," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Rabu (10 Juli 2019).
Jayus mengatakan KY diberikan amanat untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari masyarakat. Karena itu, KY mempersilakan apabila publik ingin mengajukan laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan terkait pertimbangan hakim di dalam putusannya. Hingga saat ini kata Jayus, KY belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Nantinya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi kepada hakim," tutupnya.
Komentar