Asuransi Ini Terapkan Pembayaran Premi dengan Mata Uang Tiongkok

Rabu, 10/07/2019 17:45 WIB
Ilustrasi produk asuransi untuk menjamin masa depan yang penuh risiko (chinalife)

Ilustrasi produk asuransi untuk menjamin masa depan yang penuh risiko (chinalife)

law-justice.co - Perusahaan asuransi asal Tiongkok, PT China Life Insurance Indonesia (CLII) melakukan terobosan di pasar asuransi jiwa Indonesia dengan memberlakukan pembayaran melalui mata uang Renminbi (Yuan). Melalui produk CLII Privilege Insurance Plan, inovasi ini dilakukan untuk memperkenalkan mata uang asal negeri Tirai Bambu itu ke dunia internasional.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bimbingan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), yang telah memberikan kami kesempatan untuk memberikan pilihan produk yang lebih beragam di pasar," kata Presiden Direktur PT China Life Insurance Indonesia, Lam Kin Kwok Ken di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (9/7).

Melalu produk baru ini, secara bisnis, korporasi itu ingin menghadirkan berbagai pilihan ihwal alokasi aset pada konsumen dan memberikan pilihan perlindungan risiko yang lebih beragam pada pasar asuransi di Indonesia. Selain itu, CLII Privilege Insurance Plan juga menawarkan imbal hasil hingga 3,5 persen dari pendapatan terjamin per tahunnya.

Terhitung sejak hari ini, produk baru itu sudah bisa diakses dan dibeli oleh para pengguna asuransi di Indonesia.  Sembilan cabang Bank of China di Jakarta menjadi sentra penjualan produk asuransi ini. CLII Privilege Insurance Plan memiliki keunggulan selain memberikan premi 105 % untuk terjamin yang meninggal dunia, yaitu pembayaran premi yang dibayar tahunan sebesar 50 ribu Yuan.

Meskipun perhitungan pembayaran didasarkan atas mata uang Renminbi, namun orang-orang Indonesia yang berminat pada produk asuransi ini dapat pula membayar premi menggunakan Rupiah. Ketika pembayaran dilakukan  dengan mata uang asal Indonesia ini maka transaksi itu  akan otomatis dikonversikan ke dalam satuan Yuan. (detik)

(Teguh Vicky Andrew\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar