Kasus Korupsi BLBI
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Penuhi Panggilan KPK
Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi (foto: beritasatu)
Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yang bersangkutan tiba di Gedung KPK hari ini, Rabu (10/7) sekitar pukul 10.02 dengan mengenakan kemeja hitam.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Rabu (10/7) Laksamana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamjul bersama istrinya Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Febri mengatakan, penyidikan BLBI akan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku. Penegasan Febri sekaligus menjawab keraguan banyak pihak yang seakan menganggap putusan Mahkaman Agung yang memvonis bebas mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dapat menggugurkan penyidikan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Selain Laksamana Sukardi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; dan seorang PNS, Edwin H Abdulah. "Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Febri Diansyah dalam pesan singkatnya seperti dilansir dari Kompas.
Komentar