Cabuli Muridnya, Guru Asal Indonesia Ditahan di Singapura
Selasa, 09/07/2019 21:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan (KABAR ACEH RAYA)
Jakarta, law-justice.co - Guru les matematika asal Indonesia terbukti telah mencabuli muridnya sebanyak lima kali sehingga mendapat hukuman berupa penjara selama dua tahun satu bulan dan dicambuk sebanyak enam kali.
Guru tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 48 tahun yang telah menjadi penduduk tetap di Singapura. Identitasnya dirahasiakan atas perintah pengadilan Singapura.
Guru itu diketahui merupakan seorang duda dan telah mencabuli sang siswi sebanyak lima kali. Pelaku kerap melakukan aksi bejatnya tersebut setelah memberikan kursus kelompok bagi para siswa SMP di rumahnya.
Modus pelaku adalah meminta korban tetap tinggal meskipun kursus telah selesai, dengan dalih memintanya menyelesaikan tugasnya.
Ketika mereka hanya berdua, pelaku meraba-raba bagian tubuh terlarang siswi.
Menurut pengakuan korban dalam persidangan terakhir, perbuatan cabul guru itu terhadap dirinya telah dilakukan sejak Februari hingga Maret tahun lalu.
Akibat insiden tersebut, seperti dilansir Channel NewsAsia dan dikutip CNN Indonesia, korban yang sekarang berusia 15 tahun itu kini depresi dan kerap melukai diri sendiri serta merasa kehilangan harga dirinya. Ia bahkan selalu merasa takut kapanpun dirinya mendengar kata "pelajaran."
Aktivitas belajar siswi itu di sekolah pun mulai ikut terganggu sejak menerima perlakuan tersebut.
Pada awalnya, korban merahasiakan kejadian yang dialaminya dan terus menutup diri. Namun, ia akhirnya menceritakan aksi sang guru kepada teman laki-lakinya yang ternyata melaporkan masalah itu kepada pihak sekolah.
Alhasil, ibu korban langsung membawanya ke kantor polisi untuk membuat laporan. Saat di pengadilan, Hakim Distrik Hamidah Ibrahim mengatakan kepada pelaku bahwa "pelanggaran kepercayaan dalam kasus ini agak mengerikan."
(Gisella Putri\Editor)
Komentar