Ini Syarat WNI Simpatisan ISIS Bisa Pulang ke Indonesia

Selasa, 09/07/2019 17:00 WIB
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu (Beritagar)

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu (Beritagar)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS berperang bisa pulang kembali ke Indonesia. Namun, dia memperingatkan agar warga simpatisan ISIS tersebut harus benar-benar tobat dan tidak lagi terlibat dengan kelompok teroris itu.

"Janji dulu dong, janji dulu (baru dipulangkan). Kalau di sini mau ISIS lagi, tidak usah saja," kata Menhan Ryamizard Ryacudu di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Para WNI tersebut tidak hanya berjanji secara lisan saja, tetapi juga harus membuat pernyataan sumpah setia kepada Pancasila dan NKRI secara tertulis.

Kalau tanpa perjanjian serta persyaratan-persyaratan tersebut, lanjut dia, para simpatisan itu dikhawatirkan malah tetap menjadi bagian dari ISIS dan menyebarkan ajaran yamg berbahaya sekembalinya ke Indonesia.

"Kalau melanjutkan perjuangan di sini, kan bahaya," kata Menhan seperti dikutip dari Antara.

Janji setia terhadap NKRI ini, lanjut Ryamizard, tidak dibuat dan dibacanya di Indonesia, tetapi saat sebelum pemulangan dari Suriah. Selain itu, mereka juga akan rutin diawasi pihak berwenang agar tidak kembali terlibat dengan kelompok teroris tersebut.

"Kalau perlu kami yang datang ke situ, kita bangsa Indonesia berperikemanusiaan (akan memulangkannya).  Akan tetapi, janji dahulu, tidak berbulu macam-macam," ujarnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar