MA Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi SKL BLBI

Selasa, 09/07/2019 16:20 WIB
Terdakwa kasus penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung (IDN Times)

Terdakwa kasus penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung (IDN Times)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Agung membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung, terdakwa kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). hal itu dilakukan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan dari
mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut. Sebelum mengajukan kasasi, dia dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.

"Mengabulkan permohonan terdakwa," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim mengakui perbuagtan Syafruddin seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun mereka menilai perbuatan Syafruddin tersebut tidak termasuk dalam tindak pindana.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," jelas Abdullah.

Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberatkan vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL tersebut.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar