Majalah Tempo Kembali Dilaporkan ke Polisi Oleh Bekas Komandan Tim Mawar

Selasa, 09/07/2019 13:25 WIB
Majalah Tempo kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Bekas Komandan Tim Mawar, Mayjen (Purn) Chairawan, Selasa (9/7). (Foto: Medcom)

Majalah Tempo kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Bekas Komandan Tim Mawar, Mayjen (Purn) Chairawan, Selasa (9/7). (Foto: Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Pemberitaan majalah Tempo kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Bekas Komandan Tim Mawar, Mayjen (Purn) Chairawan. Laporan itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai `Tim Mawar dan Rusuh Sarinah` yang dimuat oleh majalah Tempo.

Sebelumnya pada tanggal 12 Juni lalu laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim Polri karena menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

"Tujuannya mau melaporkan. Dulu laporan katanya suruh nunggu Dewan Pers dulu. Sekarang hasil Dewan Pers sudah ada, kita laporkan," ungkap Mayjen (Purn) Chairawan di Lobby Bareskrim Polri seperti dikutip dari Detik, Selasa (9/7).

Sementara itu, anggota Dewan Pers, Hendri CH Bangun sebelumnya menyebut bahwa kesimpulan sementara mengenai majalah Tempo sudah sesuai prosedur dan merupakan produk jurnalistik.

"Hanya saja masih jadi persoalan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak mengenai penggunaan istilah Tim Mawar ini," jelas Hendri seperti dilansir melalui CNN Indonesia.

Chairawan mengatakan bahwa rekomendasi hasil sidang pleno Dewan Pers sudah ia kantongi. Hasilnya menyebut Tim Mawar berhak memeroleh hak jawab dan permintaan maaf dari majalah Tempo. Atas dasar itulah ia melaporkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.

"Saya berhak dapat hak jawab dan hak permintaan maaf. Itu hasilnya," terangnya.

(Winna Wijaya\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar