Penting Diketahui Jika Ingin Menyewa Properti

Selasa, 09/07/2019 09:03 WIB
Ilustrasi (Prop Tiger)

Ilustrasi (Prop Tiger)

law-justice.co - Memiliki properti bukan hanya menjadi kebutuhan tetapi juga sebagai sarana untuk berinvestasi. Namun, jika keuangan belum memungkinan tidak ada salahnya jika menyewa dulu, terlebih jika untuk keperluan bisnis.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bila ingin sewa-menyewa properti. Berikut informasinya, seperti dilansir dari Hukum 123: 

  • Subyek atau Para Pihak

Sebelum menandatangani perjanjian sewa properti seperti rumah, apartemen, rumah toko (ruko) dan gudang, calon penyewa harus mengetahui siapa saja atau pihak mana yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Selain penyewa dan pemilik properti, biasanya ada pihak pengelola yang merupakan orang kepercayaan pemilik properti yang diberi wewenang untuk mengelola bisnisnya. Pengelola harus mendapatkan kuasa dari pemilik yang dibuktikan dengan surat kuasa.

  • Obyek Sewa (Properti)

Dalam perjanjian sewa properti, harus jelas di mana tanah properti itu didirikan. Penyewa harus memastikan lebih dulu sertifikat tanah dari propertinya, apakah benar atas nama pemiliknya, atau orang lain. Jika tanah tempat bangunan berdiri belum memperoleh sertifikat, penyewa perlu memeriksa surat lain yang menjelaskan bahwa tanah tersebut atas nama pemiliknya, melalui Surat Keterangan Tanah. 

  • Jangka Waktu Sewa

Dalam surat perjanjian sewa, jangka waktu sewa harus dicantumkan dengan jelas. Kapan mulai menyewa dan kapan waktu berakhir sewa properti. Pihak-pihak yang terlibat, dapat melakukan kesepakatan masa tenggang dalam klausul jangka waktu sewa, misalnya selambat-lambatnya, tiga minggu setelah berakhirnya masa sewa, maka pihak penyewa harus mengosongkan properti.

  • Biaya Sewa

Biaya penyewaan harus tercantum jelas dalam perjanjian, berapa besar nominal biaya penyewaan dan apa saja yang didapat dari penyewaan sebuah properti, misalnya biaya air, listrik, keamanan, pajak bumi bangunan, parkir dan lainnya.

Perlu juga dipastikan ada tidaknya uang deposit dalam perjanjian sewa. Uang deposit ini juga merupakan uang jaminan untuk melunasi kewajiban pihak penyewa di akhir waktu, apabila penyewa memiliki kewajiban yang belum dilunasi.

  • Perbaikan dan Renovasi

Perjanjian sewa properti idealnya memuat klausul tentang tanggung jawab perbaikan dan renovasi properti. Bagi perbaikan kecil seperti adanya kerusakan gagang pintu, keran air, jendela dan lain-lain akan menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Untuk kerusakan besar, seperti konstruksi bangunan, akan menjadi tanggung jawab pemilik, kecuali kerusakan tersebut akibat kesalahan penyewa.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar