TGPF Bubar, KPK Belum Terima Laporan Terkait Kasus Novel

Selasa, 09/07/2019 11:30 WIB
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku belum menerima hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolri Tito Karnavian terkait kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Padahal Satgas tersebut telah bekerja selama enam bulan, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Polri.

"KPK belum menerima pemberitahuan hasil tim gabungan tersebut. Bagaimana prosedurnya tentu tim gabungan yang paling memahami itu," kata Febri Diansyah, Senin (8/7/2019).

Meski demikian, KPK berharap pelaku penyerahan Nobel dapat ditemukan. Tak cuma pelaku lapangannya, tapi juga aktor intelektual di balik serangan itu.

Febri mengatakan KPK menganggap serangan terhadap Novel bukan teror personal, melainkan serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sebab, masih ada teror lain yang dialami, bahkan kepada pimpinan KPK.

"Kami berharap upaya-upaya serangan terhadap KPK itu, itu bisa disikapi secara serius dan pelakunya harus ditemukan," kata dia.

Masa kerja tim gabungan kasus Novel Baswedan berakhir pada 8 Juli 2019. Tim diberi mandat untuk bekerja selama enam bulan sejak dibentuk pada 8 Januari 2019.

Selama 6 bulan, tim telah melakukan beberapa hal seperti menguji kesaksian para saksi, di Malang, Ambon dan Bekasi. Serta melakukan reka ulang di tempat kejadian, termasuk memeriksa Novel Baswedan pada Juni lalu.

Anggota pakar tim gabungan, Hendardi menyatakan tim telah menyelesaikan laporan hasil penyelidikan ini. Tim bakal menyerahkan hasil laporan tersebut kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dalam waktu dekat.

“Laporan rencananya diserahkan ke kapolri pekan ini,” kata Hendardi belum lama ini.

Menurut Hendardi, Kapolri yang akan memutuskan untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan tim gabungan. Kapolri, kata dia, juga akan memutuskan rencana publikasi hasil penyelidikan itu.

"Wewenang mengumumkan ada di Kapolri,” kata dia.

Semetara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai tim gabungan gagal mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Menurut koalisi, tim tidak menghasilkan temuan yang signifikan.

Koordinator koalisi Wana Alamsyah mengatakan pemeriksaan terhadap korban cenderung mengulang pertanyaan lama tanpa menunjukan bukti baru. Koalisi, kata dia, mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta independen yang bekerja di bawah presiden, bukan polisi.

“Kami melihat kepolisian gagal,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch tersebut.


Sumber: Tempo.co

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar