Dapat Citra Negatif Terkait Putusan Baiq Nuril, MA Bela Diri

Senin, 08/07/2019 18:33 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (Pontas.id)

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah (Pontas.id)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menilai semua pihak yang menuding negatif putusan MA telah memiliki persepsi yang keliru terhadap perkara peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. Dia meminta masyarakat untuk tidak mencampuradukkan tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual.

"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk, itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah," ujar Abdullah di Gedung MA Jakarta, Senin (8/7/2019).

Abdullah menjelaskan perkara yang diadili dan telah diputus "in kracht" oleh MA terkait dengan Undang Undang ITE mengenai penyebaran konten berupa rekaman pembicaraan.

Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah diputus oleh MA, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus pelanggaran UU ITE, karena terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

"Mau diapakan rekaman itu, itulah tipu muslihatnya. Kenapa orang lain sampai tau ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi," kata Abdullah.

Sementara terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, Abdullah mengungkapkan bahwa perkara itu memang sudah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat, tetapi berkas perkara pelecehan seksual itu belum diserahkan kepada pengadilan.

"Hingga saat ini masih dalam penyidikan, berkas bahkan belum diserahkan ke pengadilan," ujar Abdullah seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut Abdullah enggan menanggapi kemungkinan adanya fakta baru yang diungkapkan dalam perkara pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril.

"Saya tidak mau berandai-andai, apalagi itu adalah perkara yang berbeda mengingat yang satu (perkara UU ITE) sudah diadili dan diputus pada peninjauan kembali, sementara yang banyak diperbincangkan publik adalah perkara pelecehan seksual. Ini adalah hal yang berbeda dan kekeliruan ini menjadi viral," kata Abdullah.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar