Dinas LH DKI: Uji Emisi Kendaraan Wajib Setiap 6 Bulan

Sabtu, 06/07/2019 21:01 WIB
Ilustrasi Kota Berpolusi Tinggi (Womantalk.com)

Ilustrasi Kota Berpolusi Tinggi (Womantalk.com)

Jakarta, law-justice.co - Pelaksana Tugas (Plt) Kadis LH DKI Jakarta, Andoro Warih mengimbau agar pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi setiap enam bulan sekali. Selain akan diwajibkan dengan dasar hukum peraturan daerah, uji emisi ini perlu dilakukan atas kesadaran diri sendiri akan lingkungan dan kualitas udara Jakarta.

"Pengguna kendaraan bermotor juga dapat ikut mengurangi polusi udara dengan melakukan uji emisi kendaraannya secara rutin setiap enam bulan sekali di bengkel pelaksana uji emisi," ujar Andoro Warih, Sabtu (6/7/2019).

Andoro mengatakan saat ini terdapat 155 bengkel yang memberikan layanan uji emisi dan tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ratusan bengkel tersebut telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi yang dikelola oleh Dinas LH.

Ke depan, ia berharap bengkel-bengkel kendaraan lainnya memiliki layanan uji emisi gas buang kendaraan guna mendukung menciptakan udara bersih di Jakarta.

"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020.

Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang akan melewati jalan-jalan Ibu Kota, termasuk juga kendaraan yang berasal dari luar daerah.

"Tahun depan, kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta baik dari luar daerah maupun milik warga Jakarta harus lolos uji emisi," kata dia.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar