Penjual Ponsel Resah karena Peraturan IMEI
Sabtu, 06/07/2019 13:00 WIB
Jakarta, law-justice.co - Pada Agustus nanti, pemerintah akan menerbitakan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menjegal peredaran ponsel ilegal. Meski produsen ponsel resmi menyambut positif rencana ini, akan tetapi para penjual ponsel mengaku keberatan dengan peraturan tersebut.
Sebagian pedagang di pusat penjualan handphone seperti ITC Kuningan tidak mengetahui terkait pemberlakuan kebijakan IMEI ini pada bulan depan. Mereka menilai pemerintah minim sosialisasi terkait aturan ini.
Salah satu pedagang di Dinar Cell, Bray (30) mengaku keberatan dengan aturan ini.
"Jujur saja saya belum tahu soal aturan itu. Tapi, kalau aturannya demikian nasib handphone-handphone yang stock bagaimana?" kata Bray ketika ditemui di tokonya, Jumat (5/7/2019).
Bray mengaku keberatan dengan pemberlakuan aturan IMEI itu. Ia memprediksi, bukan hanya tokonya yang akan merugi tapi juga pengusaha provider yang akan merasa buntung bila nomor IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Sekarang kalau kita jual ponsel baru, semua toko juga jual. Tapi kami menjual handphone second karena masyarakat Indonesia itu senang dengan barang murah. Handphone second itu didapat dari luar Indonesia terkadang," ujar Bray.
Menurutnya, kebijakan ini tidak akan betul-betul menjegal peredaran ponsel ilegal bila dari pihak Bea Cukai terus saja meloloskan ponsel-ponsel ilegal.
"Sekarang gampang saja kalau kita mau loloskan barang [dari black market]," tuturnya.
Sementara itu, ada juga penjual ponsel yang mengaku sudah tahu soal rencana pemberlakuan IMEI dari pemerintah bulan depan. Hermanto, salah seorang penjual ponsel iPhone di lokasi yang sama mengatakan tidak ada masalah dengan aturan tersebut, sebab seluruh handphone-nya memiliki IMEI resmi.
"Coba dicek di sini, IMEI sudah pasti kita ada," imbuh Hermanto seraya menunjukkan bukti bahwa IMEI iPhone yang ia pegang terdaftar di situs resmi iPhone.
Padahal, aturan IMEI sebagai identitas ponsel itu maksudnya harus terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Bagi ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kemenperin maka bisa diblokir oleh operator.
Operator bisa memblokir layanan telekomunikasi berdasarkan nomor MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dari operator. Apabila teridentifikasi sebagai ponsel ilegal tak bisa menggunakan layanan telepon, internet, SMS dari operator.
"Tapi kalau soal nomor IMEI harus terdaftar di Kemenperin. Saya kurang tahu juga ya. Saya rasa enggak begitu ya," katanya.
Di sisi lain, Joni, pemilik toko Sola Gracia mengatakan sudah tahu juga soal aturan IMEI yang diberlakukan pemerintah. Kebijakan tersebut dikatakan akan berpengaruh terhadap penjualan ponsel di toko. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail soal pengaruh yang dimaksud.
"Ya, saya sih setuju-setuju saja. Maksud pemerintah itu kan baik. Kami siap-siap saja." ucapnya.
Aturan IMEI ini akan diterbitkan 17 Agustus 2019 mendatang. Aturan itu akan ditandatangani oleh Kemenperin, Kemkominfo, dan Kementerian Perdagangan. Untuk ponsel yang sudah beredar tidak akan langsung diblokir, ada pemutihan lebih dulu.
Sumber: CNBC Indonesia
Komentar