Kemenaker Kaji Revisi UU Ketenagakerjaan
Pengusaha dan Buruh Belum Sepakat, Pemerintah Kaji Revisi UU TK
Buruh Pabrik (Inovasee)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menilai pengusaha dan pekerja belum puas dengan kebijakan pemerintah saat ini sehingga perlu tindakan untuk mengkaji ulang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan.
“Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing dari kepentingan itu agar bisa win win solution. Soal proses berapa lama, kapan dan sebagainya, belum bisa disampaikan," kata Hanif di Jakarta, Kamis (4/7/2019).Hanif menyebut ekosistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini terlalu kaku.
"Mau cari pekerja skill berketrampilan sulit, proses hubungan industrial terkesan kurang mengarah kepada apa yang disebut menang-menangan sehingga masing-masing bertolak dari kekuatan atau power relations bukan human relations,“ katanya seperti dikutip dari Antara.Hanif menambahkan, selain menyerap aspirasi dari dunia usaha dan pekerja, langkah Kemnaker untuk merevisi UU Ketenagakerjaan itu dilakukan juga dengan melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara lain agar ekosistem ketenagakerjaan Indonesia bisa lebih kompetitif.Contohnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih bagus produktivitasnya dibandingkan tenaga kerja Vietnam. Tapi kalau bicara perang dagang antara China melawan Amerika Serikat, salah satunya dampaknya, adanya relokasi sejumlah perusahaan dari Cina ke sejumlah negara.“Ternyata banyak yang dikirim ke Vietnam. Padahal dari sisi produktivitas tenaga kerja, kita lebih bagus. Kenapa? Itu harus dilihat semua faktor pembentuk dari ekosistem ketenagakerjaan agar lebih kompetitif, “ kata dia.
Share:
Tags:
Komentar