Wanita Nyamar Jadi Pria untuk Ikut Jamaah, Ternyata Modus Copet

Selasa, 02/07/2019 09:08 WIB
Pelaku copet, Dewi Pratiwi (Foto: Tribun)

Pelaku copet, Dewi Pratiwi (Foto: Tribun)

Sleman, law-justice.co - Seorang perempuan nekat menyamar sebagai laki-laki demi bisa mengikuti jamaah dalam pengajian akbar di Godean, Sleman, Sabtu (29/6/2019).

Perbuatan nekatnya tersebut dilakukannya agar bisa masuk dan melancarkan aksinya, yakni mencopet para jemaah. Tak tanggung-tanggung, sebanyak tujuh ponsel ia gondol.

Namun, aksinya akhirnya diketahui pihak kepolisian yang langsung meringkus pelaku.

Dewi Pratiwi (26), warga Kasihan Bantul, copet yang menyasar jamaah di pengajian akbar di Sidomoyo, Godean pada Sabtu (29/6/2019) kemarin.

Untuk melancarkan aksinya ia manyamar sebagai laki-laki dengan mengenakan celana panjang, kemeja putih dan peci putih.

Rambutnya pun pendek layaknya seorang laki-laki.

Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com pada Minggu (30/6/2019), mengatakan kejadian tersebut terjadi di sebuah lokasi pengajian yang dihadiri ribuan jamaah.

Dewi Pratiwi (26), warga Kasihan Bantul, copet yang menyasar jamaah di pengajian akbar di Sidomoyo, Godean pada Sabtu (29/6/2019) kemarin.

Untuk melancarkan aksinya ia manyamar sebagai laki-laki dengan mengenakan celana panjang, kemeja putih dan peci putih.

Rambutnya pun pendek layaknya seorang laki-laki.

Kapolsek Godean, Kompol Herry Suryanto, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com pada Minggu (30/6/2019), mengatakan kejadian tersebut terjadi di sebuah lokasi pengajian yang dihadiri ribuan jamaah.

Biasanya HP atau uangnya hilang," jelas Kapolsek.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengamanan secara tertutup di kerumunan para jemaah.

Dan benar saja, personelnya ada yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang perempuan yang memakai pakaian laki-laki. Sebagaimana yang dilansir dari Tribunnews.com, tanpa waktu lama, petugas pun mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan penggeledahan.

"Saat digeledah tasnya, ternyata di dalamnya terdapat tujuh buah HP dan uang hasil kejahatan," imbuhnya.

Sewaktu diamankan, pelaku sempat mengelak.

Namun petugas kembali bertindak dengan menghubungi panitia agar dapat mengumumkan bagi jamaah yang merasa kehilangan ponsel dapat datang ke Mapolsek Godean untuk identifikasi.

"Sesampainya di Polsek para jemaah membenarkan bahwa HP yang dibawa pelaku adalah milik para korban.

Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Dewi diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar