Kasus Narkoba, Jaksa Tolak Pembelaan Steve Emmanuel

Senin, 01/07/2019 21:31 WIB
Steve Emmanuel (Spirit Riau)

Steve Emmanuel (Spirit Riau)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rinaldy Restayuda menolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukum Steve Emmanuel, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Setelah kami membaca dan meneliti serta mempelajari keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Steve Emmanuel, maka JPU berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa dalam pledoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti," ujar JPU Rinaldy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).

Menurut Rinaldy, dalam fakta-fakta yang tersaji di persidangan, baik barang bukti maupun pernyataan saksi-saksi, Steve secara sah dan meyakinkan dinilai telah terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

"Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh saksi yang telah kami ajukan dan kami hadirkan ke dalam persidangan telah cukup membuktikan perbuatan terdakwa," katanya.

Lebih lanjut Rinaldy menilai bahwa nota pembelaan yang dibacakan baik oleh penasihat hukum maupun Steve, hanya merupakan pendapat yang disampaikan untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhi kepada aktor 35 tahun tersebut.

"Sedangkan sidang ini berusaha mencari kebenaran yang sifatnya objektif dalam memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan," tutur Rinaldy.

"Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan pendiriannya yaitu tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019, tanpa ada revisi atau tambahan atau perubahan," tambah dia seperti dikutip dari Antara.

Sidang lanjutan Steve akan dilanjutkan pada Senin (8/7/2019) dengan agenda pembacaan duplik.

Pembelaan

Sebelumnya, aktor Steve Emmanuel membacakan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan judul pledoi "mengapa saya harus disidang".

"Banyak hal yang tidak benar, selama ini yang diberitakan saya pengedar dan bandar narkoba, padahal sebenarnya saya hanya pemakai dan ketergantungan serta ingin segera direhabilitasi," ujar Steve Emmanuel di sela-sela pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2019).

Menurutnya, banyaknya kejanggalan pernyataan dari saksi membuatnya semakin yakin bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat.

Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6/2019) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar