IMB Sinyal Reklamasi Lanjut, Bamus Betawi: Kami Tetap Tolak

Senin, 01/07/2019 08:14 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI  hari Kamis (7/6), melakukan penyegelan terhadap bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu di Pulau B dan D. (foto: Antaranews)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hari Kamis (7/6), melakukan penyegelan terhadap bangunan di dua pulau reklamasi, yaitu di Pulau B dan D. (foto: Antaranews)

Jakarta, law-justice.co - Ridwan alias Boim, Ketua Bamus Betawi Jakarta Utara yang bermukim di pesisir pantai menyatakan pihaknya dengan tegas akan terus menolak jalannya proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dia menganggap keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itu ganjil karena di satu sisi menolak, akan tetapi memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan reklamasi. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk meneruskan proyek tersebut.

"Kami warga Betawi yang bermukim di pesisir pantai, dengan tegas menyayangkan keluarnya IMB di pulau reklamasi itu," tegas Boim belum lama ini.

Sebab, kata Boim, keluarnya IMB itu sebagai pintu kembalinya reklamasi Jakarta untuk dilanjutkan. Padahal dulu, Anies Baswedan dengan tegas menolak reklamasi.

"Ini sesuatu yang aneh. Ada peluang reklamasi dilanjutkan dengan keluarnya IMB bangunan di pulau reklamasi. Ini sangat aneh," ucap Boim.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies, Baswedan yang menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi.

"Terbitnya IMB untuk bangunan di Pulau Reklamasi C dan Pulau D merupakan bentuk ketidak konsistenan komitmen Gubernur Anies Baswesan terhadap Reklamasi," kata koordinator aksi dalam orasinya.

Mereka menilai, Anies telah melanggar undang-undang karena menerbitkan IMB tanpa dasar hukum yang jelas.

"Selain itu, penerbitan IMB yang ada bertentangan dengan serangkaian peraturan perundang-undangan. Kondisi ini diperburuk lagi dengan tidak komperhensifnya penyusunan zonasi dan tata ruang," tegasnya.

Koalisi yang terdiri dari mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Negeri Jakarta, bersama Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, YLBHI, dan Walhi itu melakukan aksi jalan mundur dari perempatan Patung Kuda sampai Balai Kota.

Untuk diketahui, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat. Sedangkan, empat pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

Sumber: Lampuhijau.co.id

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar