Lapkeu Dinilai Cacat, Garuda Sebut OJK dan Kemenkeu Prematur

Jum'at, 28/06/2019 18:05 WIB
Armada pesawat Garuda

Armada pesawat Garuda

Jakarta, law-justice.co - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya menanggapi hasil pemeriksaan laporan keuangan (Lapkeu)-nya yang dianggap cacat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Garuda menilai OJK dan Kemenkeu bekerja prematur sehingga menetapkan Lapkeu mereka bermasalah.

“Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK yang menyatakan laporan keuangan Garuda Indonesia - khususnya pencatatan kerja sama ‘inflight connectivity’ dengan Mahata - adalah hasil rekayasa, menurut hemat kami tidak proporsional dan keputusan tersebut sangat prematur,” kata Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Perseo) Tbk M Ikhsan Rosan di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Namun, Ikhsan menegaskan bahwa pihaknya menghormati hasil tersebut yang dimungkinkan ada perbedaan penafsiran.

“Kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa,” katanya.

Ikhsan menjelaskan kontrak dengan Mahata baru berjalan delapan bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.

Kemudian, Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris, sebesar 30 juta dolar AS yang akan dibayarkan pada Juli 2019 atau dalam waktu yang lebih cepat.

Sementara itu, sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan ditutupi dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.

“Kerja sama ‘inflight connectivity’ ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam kerja sama ini,” katanya.

Laporan Keuangan Garuda Indonesia Audited 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan ("KAP BDO”).

“Dan ami percaya mereka telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme. Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas dari Direksi maupun Dewan Komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu,” kata Ikhsan seperti dikutip dari Antara.

KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka pada semester dua tahun 2018.

Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia 2018.

“Hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Dan Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait,” kata Ikhsan.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar