OJK Beri Waktu Dua Minggu Kepada Garuda Perbaiki Lapkeu

Jum'at, 28/06/2019 16:06 WIB
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Modal II Fakhri Hilmi (Medcom)

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Modal II Fakhri Hilmi (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi waktu dua minggu (14 hari) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk segera melakukan perbaikan terkait Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018. Hal ini menyusul ditemukannya pelanggaran laporan keuangan (Lapkeu) berdasarkan pemeriksaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Modal II Fakhri Hilmi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2019) mengatakan selain memperbaiki Lapkeu, Garuda Indonesia juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Sanksi tersebut atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa

Namun, Fakhri menegaskan pihaknya tidak dalam posisi untuk memerintah rapat umum pemegang saham (RUPS) ulang.

“Kami tidak dalam menentukan RUPS itu sah atau tidak karena RUPS adalah organ tertinggi perusahaan, OJK mengatur tata cara pelaksanaan RUPS, tentunya disampaikan dulu agendanya apa, forumnya kapan,” ujarnya.

Dia menyampaikan terdapat tiga pelanggaran yang dilakuakan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melaksanakan audit laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2018, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Pertama, Fakhri menuturkan akuntan publik belum secara tepat menilai substansi terkait piutang.

“Kedua, belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup sesuai substansi transaksi yang melandasi transaksi tersebut,” ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, akuntan publik belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah laporan keuangan.

“KAP belum mengimplementasikan sistem pengendalian mutu, seharusnya bertanggung jawab memastikan kualitas audit itu. Sebelum auditor menandatangani harus ada pengendalian mutu pelaksanaan audit,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Menkeu telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar