MK Tolak Dalil Perolehan Suara Versi Oposisi

Kamis, 27/06/2019 21:03 WIB
Hakim MK Arief Hidayat (NusantaraNews)

Hakim MK Arief Hidayat (NusantaraNews)

Jakarta, law-justice.co - Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2019 yang menyatakan tidak menerima dalil tim hukum pasangan nomor urut 02 yang menyatakan perolehan suara Prabowo-Sandi menang dibandingkan dengan Jokowi-Ma`ruf.

"Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil perhitungan menurut pemohon tersebut adalah hasil perhitungan yang benar karena tidak dapat membuktikan hasil perhitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," ucap Hakim Arief Hidayat dalam sidang MK yang sedang berlangsung Kamis (27/6/2019).

Pemohon menguraikan dalilnya bahwa Prabowo-Sandiaga memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Joko Widodo-Ma`ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen suara.

Namun, menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional oleh pihak termohon (KPU), calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan nomor urut 02 dengan 68.650.239 suara.

Majelis hakim pun mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon, menurut pertimbangan Arief juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.

"Sebagian besar model C1 tersebut merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya, dan bukan berupa salinan C1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi pemohon di TPS," tutur Arief.

Oleh karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan alat bukti, maka mahkamah pun memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga.

"Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tersebut tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Arief seperti dilansir dari Antara.

Dalam permohonannnya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, dan meminta mahkamah untuk memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar