Begini Cara Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Terbaru

Kamis, 27/06/2019 19:13 WIB
Begini Cara Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Terbaru (Tribun Kupang)

Begini Cara Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Terbaru (Tribun Kupang)

law-justice.co - Akhir-akhir ini ramai di media, pemberitaan mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan 1000 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (CNN Indonesia, 26/6) di atas lahan reklamasi. Beberapa pihak menggugat, bahwa gubernur seharusnya tidak menerbitkan surat izin tersebut dengan berbagai alasan.

Siapa sebenarnya yang berhak menerbitkan IMB? Bagaimana jika masyarakat ingin mendirikan bangunan? Berikut informasinya yang dilansir dari rumah.com:

Sebelum membahas lebih jauh, yang dimaksud dengan IMB adalah, surat izin yang harus dimiliki oleh mereka yang hendak mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan termasuk merawat gedung  sesuai dengan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Untuk mendapatkan izin tersebut, maka pemilik bangunan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Peraturan mengenai IMB diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Cara mengurus IMB adalah dengan datang langsung ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang ada di kantor walikota, sesuai daerah tempat tinggal. Ada pun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

Identitas Pemohon/Penanggung Jawab

  1. WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP
  2. WNA: Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau visa/paspor

 Bukti Kepemilikan Tanah

  1. Sertifikat tanah; Fotokopi Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada sertifikat tanah maka dilampirkan AJB (maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
  2. Bila kepemilikan tanah berupa surat girik harus dilengkapi dengan peta ukur untuk menunjukkan letak dan ukuran kavling, dan hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal. Selain itu harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh lurah setempat (untuk penguasaan fisik tanah harus di tahun yang sama).
  3. Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, dan harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh lurah setempat.
  4. Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
  5. Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
  6. Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan lurah.
  7. Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui lurah dan camat.

Bukti Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

  1. Sertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir sebelum jatuh tempo (fotokopi).

 Gambar Arsitektur Untuk Bangunan Rumah Tinggal:

  1. Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3
  2. Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
  3. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
  4. Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul
  5. Gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Pengurusan  IMB dapat diajukan dengan catatan rumah tinggal memiliki luas tanah kurang dari 1.000m2, kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai maksimal tiga lantai.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar