Kasus Ijazah Palsu

Pelawak Komar Dibebaskan Karena Masalah Kesehatan

Kamis, 27/06/2019 16:31 WIB
Nurul Qomar atau Komar, Pelawak (Okezone)

Nurul Qomar atau Komar, Pelawak (Okezone)

Brebes, law-justice.co - Karena alasan kesehatan, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan Nurul Qomar atau akrab disapa Komar, mantan pelawak Empat Sekawan yang diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk mencalonkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa lalu (25/6/2019).

"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon.

Pembebasan Komar tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan. Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.

Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Komar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.

"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan jika tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.

"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.

Kendati demikian, proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan. Bahkan, Polres Brebes rencananya akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tandasnya.

Kasus Komar dilaporkan oleh UMUS terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu. Ijazah itu, jelas AKP Tri Agung, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.

"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya seperti dikutip dari Tribun Jateng.

Komar pernah bermain bersama Derry, Eman, dan Ginanjar dalam grup lawak Empat Sekawan pada era 1990-an.

Komar juga pernah menjabat sebagai Rektor UMUS Brebes. Ia dilantik sebagai rektor UMUS Brebes pada 9 Februari 2017.

Pelantikan digelar di auditorium kampus dengan mengundang sejumlah rekan dan keluarga. Belum genap setahun, tepatnya pada 16 November 2017, Komar mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal dia seharusnya menjabat sampai 2021.

Selain itu, Komar juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode. Ia maju dari Partai Demokrat dengan dapil Jawa Barat VIII.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar