Yusril: Dokumen dan Saksi Tidak Buktikan Adanya Kecurangan

Kamis, 27/06/2019 14:10 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Harianpijar.com)

Yusril Ihza Mahendra (Harianpijar.com)

Jakarta, law-justice.co - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak berhasil membuktikan kecurangan melalui dokumen dan saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanpa kami bantah pun mereka gagal membuktikan," kata Yusril Ihza Mahendra sebelum sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Tim kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf, lanjutnya meyakini bahwa bukti yang dihadirkan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk menggugat hasil pemilu presiden ini. Bahkan, Yusril memposisikan diri sebagai penasihat hukum Prabowo-Sandi maka akan memberikan saran gugatan tersebut tidak dilanjutkan, karena akan cukup sulit memenangkannya di persidangan MK

"Nanti kita lihat hasil putusan MK ini," katanya.

Meskipun begitu, Yusril tetap memberikan apresiasi terhadap gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi jika tujuannya demi memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

"Kalau itu tujuannya ya memang baik, saya hargai keputusan mereka," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusannya Kamis ini pada pukul 12.30 WIB, jadwal tersebut maju satu hari dari jadwal awal yang baru digelar pada Jumat 28 Juni 2019.

Sidang dimulai tepat waktu dan sudah berlangsung sekitar 40 menit, sidang putusan ini terbuka untuk umum, masyarakat bisa menyaksikannya layar televisi.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar