Jabatan BUMN, BPN: Sandi Berani Mundur, Masa Ma`ruf Enggak?
Rabu, 26/06/2019 04:43 WIB
Maruf Amin Cawapres 01 (nu.or.id)
Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Deni Indrayana berharap Ma`ruf Amin segera mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Sayriah dan BNI Syariah. Ma`ruf, kata Deni, dapat berkaca dari Sandi yang dulu meninggalkan jabatannya di perusahaan demi menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Deni juga berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilres nanti bisa menjelaskan posisi cawapres Maruf Amin di dua bank yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasalnya, kata Deni, sebagai diatur dalam UU Pemilu maka pejabat dan karyawan BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak boleh menjadi peserta kontestasi politik.
"Bang Sandi tanpa perintah undang-undang sekalipun memilih mundur dari jabatan wakil gubernur supaya bisa konsentrasi sebagai wapres," ujar Deni di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Denny mengingatkan MK sudah menyatakan bahwa keuangan anak perusahaan BUMN sama dengan anak perusahaannya. Keuangan anak perusahaan BUMN juga diperiksa oleh BPK.
"Jadi dari segi keuangan negara, putusan MK sudah mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan negara, begitu BUMN turunkan sahamnya ke anak perusahaan, itu perusahaan negara, makanya anak usaha BUMN tetap diperiksa BPK," jelasnya
(Gisella Putri\Editor)
Komentar