DPRD Ingatkan Anies Pentingnya Keberadaan Perda Reklamasi

Rabu, 26/06/2019 04:17 WIB
Bestari Barus Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI (Pontas)

Bestari Barus Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI (Pontas)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menegaskan pentingnya peraturan daerah (Perda) reklamasi sebelum terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menyebut keberadaan Perda itu sudah diamanatkan Undang-Undang.

"Yang jelas adalah bahwa mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 jelas, sebelum kamu memanfaatkan zona maka harus Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kelar dulu. Karena membelah bagian, ekonomi, konservasi, kemudian alur laut kepulauan, dan kepentingan strategis lainnya," kata Bestari, Selasa (25/6/2019).

Bestari menyayangkan, alih-alih memperbaiki Raperda RZWP3K, Anies malah mencabutnya pada 2017 dan belum mengembalikannya hingga kini. Padahal, bisa saja perda mengakomodasi Pergub 206/2016 yang sudah diterbitkan terlebih dahulu.

"Kan itu ditarik, kalau mau disempurnakan, ya ini sudah 1,5 tahun kapan mau dikembalikan? Supaya kawan-kawan DPRD bisa kembali membahas," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Penyusunan RZWP3K merupakan amanat dari tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Ketiga undang-undang tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan RZWP3K yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebelumnya, Anies menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.

Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

Sumber: Kompas.com

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar