Tersangka, Bekas Bupati Bogor Terjerat Kasus Korupsi Berkali-kali

Rabu, 26/06/2019 04:56 WIB
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (Foto: Liputan6)

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (Foto: Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka lagi. Kali ini, ia menjadi tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014.

"Tersangka RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar lebih dari Rp 8 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Juni 2019.

Ini penetapan tersangka yang kedua bagi Rachmat, hasil pengembangan baru dari kasus sebelumnya yakni suap alih kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada 2014.

KPK juga menyangka Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Untuk perkara memotong pembayaran, kata Febri, Rachmat diduga beberapa kali melakukan pertemuan dengan SKPD. Dalam pertemuan itu, Rachmat menyampaikan kebutuhan dana di luar pembiayaan APBD yang harus dipenuhi bupati. Khususnya operasional bupati dan pencalonan kembali.

Untuk memenuhi kebutuhannya, Rachmat menyatakan kepada kepala dinas untuk membantunya.

"Maksudnya, Rachmat meminta setiap SKPD menyetor sejumlah dana kepadanya," kata Febri.

Setiap SKPD diduga memiliki sumber daya yang berbeda untuk memotong dana guna memenuhi kewajiban itu. KPK menduga sumber daya yang dipotong berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan terhadap pihak yang mengajukan perizinan, dan pungutan terhadap pihak yang memenangkan tender. Alhasil, Rachmat berhasil mengantongi uang sebesar lebih dari Rp 8 miliar.

Sedangkan untuk kasus gratifikasi pada 2010, seorang pemilik tanah seluas 350 hektare di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 Hektare agar pembangunan pesantren terealisasi.

Pemilik tanah itu kemudian menyampaikan maksudnya untuk mendirikan pesantren pada Rachmat melalui stafnya. Rachmat kemudian minta agar status tanah dan kelengkapan surat-surat tanahnya dicek.

Pada pertengahan 2011, Rachmat mengunjungi lapangan di sekitar pembangunan pesantren itu. Melalui utusannya, Rachmat menyatakam tertarik terhadap tanah itu. Dia juga meminta bagian agar tanah itu juga dihibahkan untuknya.

"Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektar sesuai permintaan Rahmat . Rahmat disangka mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Sedangkan untuk mobil, pada April 2010, Rachmat diduga meminta bantuan seorang pengusaha untuk membeli sebuah Toyota Vellfire yang uang mukanya berasal dari RY sebesar Rp250 juta.

KPK menduga Rachmat dekat dengan pengusaha yang mengerjakan beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor. Sebagaimana yang dilansir dari Tempo.co, Pengusaha ini juga pernah menjadi salah satu pengurus tim sukses Rachmat Yasin untuk menjadi bupati Bogor periode kedua pada 2013

"Pemberian gralifikasi pada RY diduga dilakukan dalarm bentuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013," kata Febri.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar