Wapres JK Nilai Sistem Zonasi Sekolah untuk Efisiensi

Rabu, 26/06/2019 06:04 WIB
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Foto: Kompas)

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 bermakna untuk efisiensi orang.

"Jadi supaya ada pemerataan, maka jangan anak-anak punya nilai tinggi hanya terkonsentrasi (pada sekolah tertentu)," kata Wapres ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa (25/6).

Menurut JK, sekolah favorit di suatu daerah akan selalu ada karena siswa yang mendaftar merupakan yang terbaik.

Sekolah favorit, jelas Wapres, biasanya memiliki sistem pengajaran dan guru yang baik.

Wapres mengarahkan pemerintah daerah melengkapi fasilitas sekolah seperti perlengkapan komputer, laboratorium dan memberikan pelatihan kepada guru-guru sehingga kualitas pendidikan sekolahnya meningkat.

"Karena itu daerah harus mempunyai suatu inisiatif juga," demikian Kalla.

Aturan terkait sistem zonasi itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2018 untuk PPDB 2019. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, sistem zonasi maka calon siswa akan mendaftar di sekolah-sekolah terdekat alamat tempat tinggalnya.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar