Menteri Eko Tegaskan Dana Desa untuk Atasi Ketimpangan

Rabu, 26/06/2019 05:37 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo (Foto: Netralnews.com)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo (Foto: Netralnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan dana desa untuk mengatasi ketimpangan ekonomi masyarakat desa.

"Karena bisnis tidak tersebar rata ke desa-desa. Kalau ini tidak kita ubah, maka akan mengakibatkan kesenjangan semakin dalam," kata Eko Putro Sandjojo dalam sambutan di acara penandatanganan MoU program Desa Sejahtera Astra di Menara Astra, Jakarta, Selasa (25/4).

Menteri Eko menyatakan bahwa saat ini Indonesia masih memiliki lebih dari 20.000 desa tertinggal yang masih membutuhkan pembangunan.

Untuk itu, ujar dia, dengan pemberian dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, masyarakat desa diharapkan dapat memanfaatkan infrastruktur tersebut untuk kegiatan usaha sehingga perekonomian semakin merata.

Pada 2015, pemerintah telah mengalokasikan dana desa senilai Rp20,67 triliun dengan tingkat penyerapan mencapai 82,72 persen.

Penyerapan dana desa terus membaik menjadi 97,65 persen dari dana sebesar Rp46,98 triliun pada 2016 dan pemberian Rp60 triliun pada 2017 juga terserap sampai 98,42 persen. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, pemerintah berhasil mencatatkan penyerapan hingga 99,03 persen dari dana desa sebesar Rp60 triliun yang dialokasikan pada 2018.

Penyerapan dana desa sampai saat ini, kata dia, telah menghasilkan pembangunan jalan desa sepanjang 191.600 kilometer, 1,14 juta meter jembatan, 8.983 unit pasar desa dan lain sebagainya untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dana desa dinilai juga telah berhasil membangun 959.569 unit air bersih, 240.587 unit MCK, 9.692 unit Polindes, 24.820 unit Posyandu dan lain sebagainya.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar