Kritik Kinerja Kejaksanaan Agung (Tulisan-1)

Era Prasetyo Kejaksaan Tak Berprestasi, Problem Sistemik Berlarut

Selasa, 25/06/2019 18:42 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Ist)

Gedung Kejaksaan Agung RI (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Seruan agar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo diganti sebenarnya sudah lama muncul. Saat baru dua tahun menjabat, misalnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) sudah membuat catatan merah soal kinerja kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut. Mereka bahkan meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi posisi Prasetyo selaku pimpinan tertinggi Kejagung. Alasannya, selain karena pencapaiannya dianggap minim dan tidak memuaskan, dia juga dianggap terlalu mengemban kepentingan partai.

Afiliasi politik pimpinan Jaksa Agung membuatnya sulit independen. “Karena bersentuhan dengan politik, maka dia tampak powerless. Politik itu kan bisa berubah-ubah, pagi dele (kacang kedelai) sore tempe,” kata Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) kepada Law-justice.co beberapa waktu lalu.

Menurut Boyamin yang juga seorang pengacara, kasus dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah salah satu contoh ketidakberdayaan seorang jaksa agung yang terafiliasi secara politik. “Saat Prasetyo baru menjabat setahun, itu kenceng awalnya bahkan ditingkatkan ke penyidikan. Namun tiba-tiba dihentikan dengan alasan keperdataan,” imbuhnya.

Sekadar informasi, PT Cipta Karya Bumi Indah – pemilik sebagian besar saham Grand Indonesia – memenangkan lelang pengelolaan kawasan Hotel Indonesia, Jakarta dengan sistem kontrak build, operate, transfer (BOT) selama 30 tahun sejak 2004. Sesuai kontrak PT Grand Indonesia kemudian membangun satu hotel bintang lima, 2 pusat perbelanjaan, dan 1 fasilitas parkir. Namun diketahui PT Cipta Karya telah membangun dan mengelola Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence yang tidak ada dalam perjanjian BOT. Ada dugaan tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,29 triliun.

 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: Winna Wijaya/Law-justice.co)

Prasetyo kemudian menjelaskan alasan penghentian penyidikan kasus tersebut. Di hadapann anggota parlemen pada Februari 2017 lalu, Prasetyo yang pernah menjabat sebagai jaksa agung muda tindak pidana umum (Jampidum) mengatakan ada dua alasan, pertama karena kasus tersebut masuk ranah perdata, kedua, adanya surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ada kerugian negara.

Meski demikian Boyamin menduga penghentian kasus tersebut, “seperti ada orderan tingkat kekuasaan. Sejak awal kan sudah tahu bahwa itu memang keperdataan, tidak ada unsur pidananya.”

Kasus lain yang terkesan beraroma politik adalah penyidikan dugaan korupsi PT Mobile-8 Telecom yang melibatkan Harry Tanoesoedibjo, pengusaha media sekaligus politisi. Sempat terhenti cukup lama, kejaksaan membuka kembali kasus ini. Jaksa Agung Prasetyo pada waktu itu (Juli 2017) mengklaim telah memegang hasil termutakhir audit BPK terkait kerugian negara akibat kasus PT Mobile-8 Telecom.

Sejak awal kasus ini telah menuai kontroversi. Penyidikannya terkesan timbul tenggelam seolah terkait sikap politik Harry Tanoe yang juga ketua umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Hary Tanoe semula memiliki sikap politik yang berseberangan dengan pemerintah. Ia kerap memberi pernyataan-pernyataan politik yang mengkritik program pemerintahan Jokowi – JK. Beberapa program Kabinet Kerja pun tak luput dari celaannya, mulai dari revolusi mental hingga kebijakan ekonomi yang dianggapnya tak berpihak kepada rakyat. Namun arah politiknya kemudian berubah drastis. Partai Perindo bahkan kemudian mengumumkan: mendukung Jokowi sebagai calon presiden 2019. Sebuah perpalingan yang luar biasa, tentunya.

Nah, sejak itu proses penyidikan kasus Mobile-8 pun mereda. Apakah itu berkaitan dengan perubahan sikap politik Hary Tanoe? Itu sebuah kemungkinan. Yang jelas sejak Perindo menyatakan mendukung pencalonan Presiden Jokowi pada pilpres 2019, pun kasusnya mereda.

Jaksa Agung Prasetyo membantah hal itu. Dia telah menegaskan penyidikan kasus itu tidak terpengaruh oleh bergabungnya Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ke kubu Joko Widodo dalam Pemilu Presiden 2019. "Hukum adalah hukum, politik ya politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian semakin menuduh kita bahwa hukum ini alat politik."

Namun menurut Boyamin Saiman banyaknya kasus mangkrak di Kejaksaan Agung antara lain karena Jaksa Agungnya terafiliasi secara politik. “Perjalan waktu menunjukkan lebih banyak kasus mangkrak karena intervensi kekuasaan. Selama menjelang pemilu dalam empat bulan terakhir ini, kan ‘istirahat’ total.”

Polanya hampir selalu sama, kata Boyamin: ‘gegap gempita di awal, kemudian menggembos semuanya belakangan.’ Seperti kasus proyek pembangunan kompleks Grand Indonesia yang disebutkan di atas. Kejagung bahkan telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Penyidikan dihentikan menurut Kajaksaan Agung berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut kasus tersebut masuk ranah perdata.

Sebaiknya jangan kader parpol

Idealnya Jaksa Agung memang bukan seorang kader partai politik. Sekadar informasi, sebelum menjabat sebagai Jaksa Agung, Prasetyo merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem periode 2014-2019, mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi wilayah Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak.

Menurut Wanna Alamsyah, anggota divisi investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), saat berbincang dengan Law-justice.co di kantornya, posisi Jaksa Agung harus dilepas dari relasi politik. “Kalau (Jaksa Agung) dari parpol menjadi bias.” Senada dengan Wanna, Boyamin juga menilai perlunya Jaksa Agung dari luar politik agar dia dapat bekarja tanpa pandang bulu. “Karena politik, maka apapun pasti kompromi.”

 

Jaksa Agung M Prasetyo (foto: Okezone)

Untuk itu, Wanna yang sarjana lulusan Binus jurusan komputer akuntansi ini menyarankan agar pimpinan Kejaksaan Agung sebaiknya dipilih dari kalangan profesional, bisa berasal dari luar atau jaksa karir. Meski menurutnya profesional dari luar Kejagung lebih bernilai positif karena dia akan bisa lebih progresif dan membawa ide baru yang fresh ketimbang jaksa karir dari dalam yang masih ada relasi kuasa.

Menurut catatan ICW kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan selama 2018 menurun signifikan menjadi 235 kasus, dari sebelumnya 315 kasus di 2017. “Ini antara lain karena Prasetyo dari (Partai) NasDem,” kata Wanna, milennial muda aktivis antikorupsi. Rata-rata kasus korupsi yang ditangani kejaksaan per bulan ada 20, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp20,5 miliar per kasus. Saat ini jumlah kejaksaan yang ada di seluruh Indonesia ada 520. Menurut Wanna yang bergabung dengan ICW sejak 2014, berarti ada beberapa kejaksaan yang tidak menangani kasus korupsi.

Kembali ke perkara Jaksa Agung ideal. Menurut sejumlah kalangan, posisi Jaksa Agung sebaiknya diisi figur dari kelompok profesional, bisa dari kalangan internal Kejagung, akademisi yang memiliki track-record bagus, atau bahkan aktivis. Sementara itu Jaksa Agung Prasetyo sendiri berharap, kalaupun ia tidak lagi menjadi jaksa agung, pengganti yang ideal adalah dari internal kejaksaan. Pemimpin dari unsur internal kejaksaan dibutuhkan agar mampu memahami tugas dan fungsi seorang jaksa.

“Sebaiknya dari internal. Agar ada rasa memiliki,” ucapnya.

Seolah mengamini Prasetyo, Boyamin Saiman juga sepakat sebaiknya Jaksa Agung dipilih dari orang dalam. “Yang sudah jadi Kajati, cari yang terbaik, juga harus yang mau bela lembaganya menangani korupsi dengan baik. Atau wakil jaksa agung. Mereka punya adrenalin dan pengen menunjukkan prestasi kalau dari internal.”

Kendalanya jika menempatkan orang luar sebagai pimpinan Korps Adhiyaksa tersebut adalah kemungkinan munculnya resistensi dari dalam, seperti yang pernah dialamai aktivis Abdul Rahman Saleh. “Pernah kejadian aktivis Abdul Rahman Saleh, tapi dilawan dari dalam jadinya setengah periode. Ini termasuk hebat satu periode utuh,” kata Boyamin.

Sebenarnya Presiden Jokowi telah memiliki gagasan untuk memilih Jaksa Agung dari kalangan profesional saat hendak mengganti pejabat lama Basrief Arief. “Itu patut diapresiasi, karena setidaknya Jaksa Agung tersebut akan bisa melakukan reformasi kejaksaan secara baik,” kata Wanna.

Nyatanya, presiden justru menunjuk Prasetyo yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem periode 2014-2019. Keputusan itu mengejutkan banyak pihak. Lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada waktu itu terungkap alasan Jokowi memilih Prasetyo. Menurutnya, Prasetyo dipilih bukan karena berasal dari Partai NasDem, salah satu partai pendukung pemerintah Jokowi. "Ini karena kompetensi," katanya. "Prasetyo dianggap memiliki kompetensi untuk menjalankan amanah sebagai Jaksa Agung."

Sedangkan menurut catatan ICW terpilihnya Prasetyo yang berasal dari partai justru membuat kinerja Kejaksaan Agung menjadi tidak bagus terutama dalam konteks penindakan kasus korupsi.

Tidak ada transparansi

Persoalan serius lainnya di kejaksaan agung adalah tidak adanya transparansi terutama dalam penanganan kasus korupsi. Hal ini berpotensi membuka peluang bagi kejaksaan ‘memainkan’ kasus atau ‘mengkriminalisasi’ pihak yang dianggap berseberangan.

“Itu yang dikhawatirkan sebenarnya. Jangan sampai masalah transparansi ini menjadi amunisi bagi kejaksaan agung, dengan cobamengkriminalisasi’ setiap orang yang memiliki pandangan berbeda,” kata Wanna. Menurut anggota divisi investigasi ICW ini, dengan tertutupnya informasi, kejaksaan agung bisa dengan leluasa menggunakan informasi (kasus korupsi) tersebut untuk menyerang pihak-pihak tertentu. Tidak ada mekanisme yang memungkinkan publik untuk ikut memantau perkembangan kasusnya.

 

Pegawai Kejasaan Agung RI (foto: Tempo)

Meski demikian ICW menghargai langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk mempermudah koordinasi dan supervisi sesama institusi penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni pengenalan sistem SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) online. Penggunaan SPDP Online ini merupakan salah satu implementasi nota kesepahaman bersama antara KPK, Kejaksaan RI dan POLRI yang ditandatangani pada 29 Maret 2017 tentang Kerjasama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sayangnya sistem ini baru berlaku terbatas di kalangan penegak hukum. SPDP bersifat informasi yang dikecualikan. Masyarakat belum bisa mengakses dan menjadi bagian dalam sistem tersebut. Padahal pelibatan masyarakat untuk memantau perkembangan penyidikan kasus sangat diperlukan.

“Langkah ini sudah bagus, karena ada ‘permainan kasus’. Dengn sistem ini maka hal itu bisa diminimalisir. Tapi seharusnya masyarakat juga diberi akses meski informasi yang di SPDP tidak harus lengkap. Setidaknya ada informasi umum yang bisa diketahui masyarakat,” kata Wanna.

Menurut Antasari Azhar, jaksa yang kemudian menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dituturkannya kepada Law-justice.co, setelah 25 tahun reformasi, yang tetap jalan ditempat adalah reformasi di bidang hukum. Pangkal persoalannya justru karena belum terwujudnya integrated criminal justice.

“Laporan masyarakat, penyidikan, penuntutan, pengadilan, itu harus satu irama, satu putaran. Kalau ada yang nyangkut, kan gak jalan. Nah, nyangkutnya dimana? Dengan segala hormat dan tidak maksud saya untuk mengecilkan arti korps saya sendiri, banyaknya di Kejaksaan.”

Faktornya banyak, tetapi menurut Antasari salah satunya adalah kinerja jaksa. Kualifikasi untuk menjadi seorang jaksa seharusnya tinggi karena dia berhubungan dengan masalah keadilan. Jaksa itu memiliki posisi sentral karena dialah yang menentukan apakah sebuah perkara bisa disidangkan atau tidak. Tugas ini jelas termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukumg Acara Pidana (KUHAP) pasal 138 dan 139.

“Jadi yang menentukan bisa sidang atau tidak, kan jaksa, bukan polisi,” kata Antasari Azhar, jaksa yang telah berkarir di Korps Adhyaksa selama 30 tahun. Menurut dia menjadi seorang jaksa itu sulit karena harus melakukan upaya penegakkan hukum yang bermuara pada rasa keadilan dan bukan sekadar melihat pada aspek legalistik. “Itu saya katakan tadi. Ini ada di KUHAP 139. Semua dijelaskan. Yang punya hak deskrisi hukum ini kan hanya jaksa. Sementara hakim dan polisi punya hak legalistik.”

“Jaksa itu harus bisa – kan dari penyidikan sampai penuntutan dari kejaksaan – dia jadi kunci utama soal penegakan hukum,” kata Dio Ashar Wicaksana, peneliti Masyarakat Pemanatau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kepada Law-justice.co.

Masalah lain yang menjadi sorotan publik adalah obral SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap sejumlah kasus korupsi. “Kasus SP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan seringkali itu tidak disampaikan ke publik. Yang kita harapkan adalah ketika munculnya SP3, seharusnya mereka langsung menyampaikan ke publik disertai dengan argumentasi dan alasan-alasannya. Tapi ada beberapa kasus kita melihat, SP3-nya dilakukan lalu disampaikan ketika ada desakan. Jadi sepertinya mekanisme penyampaian informasi di kejaksaan ini buruk,” kata Wanna.

Pada April 2017, saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jaksa Agung Prasetyo sempat dicecar dengan pertanyaan seputar maraknya kasus yang di-SP3-kan. Bahkan di Bengkulu, kejaksaan terkesan mengobral SP3.

"SP3 di Bengkulu, masyaallah. Empat belas kasus korupsi yang di-SP3," kata Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi di hadapan Jaksa Agung M Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Jaksa Agung dinilai tidak profesional (foto: okezone)

Praktek Nepotisme

Selain itu ada juga dugaan Jaksa Agung Prasetyo melakukan praktek nepotisme. Itu terkait dengan naiknya Bayu Adhinugroho Arianto yang mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Bayu adalah anak Prasetyo. Pemilihan Bayu menjadi Kejari dinilai tertutup dan tidak transparan karena tidak melibatkan pihak yang berwenang mengawasi ranah kejaksaan, yaitu Komisi Kejaksaan.

Mekanisme itu tidak menyalahi aturan karena Peraturan Jaksa Agung RI no. 48 tahun 2011 terkait SDM di Kejaksaan memang tidak menyebut secara spesifik bgaimana Komisi Kejaksaan harus terlibat. Menurut Ferdinand Andi Lolo, Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak), pihaknya telah berusaha memperbaiki sistem tersebut. “Kami sudah mengusulkan kepada Jaksa Agung agar kami dilibatkan dan diikutsertakan, tapi hingga saat ini tidak ada respons. Sehingga praktik keputusan di ruang tetutup; kami tidak pernah diikusertakan,” katanya kepada Law-justice.co.

Menurutnya selama ini penetapan posisi-posisi pimpinan dan strategis itu dilakukan melalui mekanisme yang disebut rapat pimpinan, dihadiri dan diputuskan oleh jaksa agung dan para jaksa agung muda. “Itu adalah suatu mekanisme yang tidak ada lagi pihak lain selain pimpinan. Tidak ada pihak eksternal di situ,” kata Andi Lolo.

Tidak seperti di lembaga pemerintahan lain, promosi untuk jabatan strategis di kejaksaan tidak dilakukan lewat mekanisme lelang jabatan. Padahal menurut Inpres 7 tahun 2015, Nawa Cita mendorong agar kejaksaan melakukan lelang jabatan strategis pada lembaga penegak hukum dan pembentukan regulasi tentang penataan aparat penegak hukum.

“Kejaksaan punya mekanismenya sendiri. Dalam penerapan promosi dan mutasi, mereka tidak menggunakan UU ASN, sehingga sistem meritokrasi yang terbangun di kejaksaan itu tidak ada,” kata Wanna. Ini rawan praktek nepotisme karena tidak ada sistem yang dapat mengukur seseorang itu naik tingkat sesuai kapasitasnya. “Jadi, hanya berdasarkan relasi-relasi saja.”

Respons Kejagung

Menanggapi proses promosi anaknya yang dituding berbau nepotisme, Prasetyo membantah bahwa kejaksaan tidak bersikap transparan. Proses pengangkatan Bayu Adhinugroho, kata dia, sudah sesuai prosedur yang selama ini berlaku, yakni melalui rapat pimpinan kolektif.

“Sudah sesuai dengan acuan PDLI (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Integritas),” kata dia kepada Law-justice.co.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen) Mukri menuturkan, keputusan untuk mengangkat Bayu menjadi Kejari Jakbar telah melalui poses rapat pimpinan kolektif yang dilakukan oleh Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan.

“Itu bukan hal yang baru. Tidak ada ketentuan dan keharusan untuk melibatkan atau mengikutsertakan pihak lain di luar struktur. Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan proses tersebut tidak terbuka dan tidak transparan,” kata Mukri, dalam siaran persnya.

Ia mengatakan, karier seorang jaksa tidak boleh terhambat hanya karena yang bersangkutan merupakan anak dari Jaksa Agung. Mekanisme yang ia sebutkan di atas, harus tetap berlaku untuk semua jaksa melalui pertimbangan yang objektif. Bayu dinilai telah memenuhi syarat tersebut, karena memiliki beberapa prestasi saat masih menjabat sebagai kajari Gianyar dan Asintel di Kejaksaan Tinggi Bali.

“Saat jadi Kajari Gianyar yang bersangkutan berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara sebagaimana mestinya yang sekian lama tidak terselesaikan," ucapnya.

Sementara saat menjabat sebagai Asintel Kejati Bali, lanjut Mukri, Bayu berhasil memimpin penangkapan koruptor terbesar yang sekian tahun tidak tertangkap. Karena itu, tidak hanya Bayu yang mendapat promosi. Aspidsus Kejati Bali Anton Delianto juga dipromosikan menjadi Kajari Surabaya.

“Kejati Bali saat itu memperoleh penghargaan sebagai salah satu satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB pada tanggal 10 Desember 2018 lalu,” ujarnya.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kalau putra Prasetyo ini exellent, seharusnya dia ditahan di Bali. “Kalau gini kan ada kecurigaan. Harusnya biar naik di kejaksaan yang lain. Kurang apa wong dia saja sudah jaksa. Yang bikin gak nyaman, meroket. Justru nanti kalau Jaksa Agungnya orang lain maka mencelakakan anaknya. Karena level angkatan yang lain belum selevel dia.”

Mukri menyinggung beberapa promosi jaksa di kejari yang mendapat pengharggan WBK dan WBBM. Di antaranya adalah Kajari Deliserdang Asep Margono dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur, Kajari Belitung Sekti Anggraini dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten, dan Kasubdit Pemantauan Direktorat III JAM Intel Kejagung RI Anang Supriatna yang dipromosikan menjadi Kajari Jakarta Selatan.

“Keputusan Rapat Pimpinan secara kolektif, kolegial, dan terbuka semata-mata mempertimbangkan unsur PDLI tetap sebagai dasar penilaian dan prasyarat utama yang dipertimbangkan untuk rotasi, mutasi, dan promosi," ucap Mukri.

Kontribusi laporan Januardi Husin, Winna Wijaya, Teguh Vicky Andrew

(Rin Hindryati\Tim Liputan Investigasi)

Share:




Berita Terkait

Komentar