MoC Tenaga Kerja Indonesia-Jepang
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Indonesia Siap Kirim TKI
Tenaga Kerja Indonesia (Okezone)
Jakarta, law-justice.co - Indonesia dan Jepang menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) terkait kerja sama di bidang ketenagakerjaan berketerampilan khusus (Specified Skilled Worker/SSW). Pemerintah akan mengirimkan banyak tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di Jepang.
Dalam penandatanganan MoC di Kantor Kemenaker tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan pemerintah Jepang diwakili oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii.Baca juga : KPK : Caleg Terpilih 2024 Wajib Lapor LHKPN
Melalui kebijakan residensial status tersebut Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor untuk tenaga kerja asing.Sementara itu, Masafumi Ishii mengatakan nota kerja sama ini bertujuan untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik Indonesia terutama dari pihak perantara yang tidak bertanggung jawab."Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar Masafumi seperti dikutip dari Antara.Sejumlah sektor pekerjaan yang dibutuhkan Jepang saat ini antara lain perawat, bidang manajemen kebersihan gedung, industri komponen mesin dan perkakas, teknisi mesin industri, industri listrik, elektronik, dan informasi, industri konstruksi, industri pembuatan kapal, industri mesin kapal, industri penerbangan.Selain itu di bidang perbaikan dan pemeliharaan mobil, industri perhotelan, pertanian, perikanan dan akuakultur, pembuatan makanan dan minuman serta industri makanan. *
Share:
Tags:
Komentar