Wiranto Pertanyakan Motif Aksi Masa Saat Putusan MK

Selasa, 25/06/2019 15:31 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk melakukan aksi massa setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

"Tidak ada alasan saat kita masuk suatu keputusan konstitusional kemudian ada gerakan massa lagi. Untuk apa?," kata Wiranto di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Wiranto menganggap tidak ada alasan ini karena kedua Capres baik Jokowi-Ma`ruf dan Prabowo-Sandi telah berkomitmen menghormati dan menerima putusan MK. Selain itu, lanjut dia, Capres Prabowo Subianto sebelumnya juga meminta para pendukungnya untuk tidak mendatangi MK saat lembaga hukum itu mengumumkan putusan sengketa pilpres.

Apalagi, Kepolisian sebelumnya melarang aksi massa di sekitar gedung MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional.

"Maka kalau ada gerakan massa, saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa? Yang diperjuangkan apa?. Lalu kelompok mana?," tanya Wiranto.

Mantan Panglima ABRI (TNI) itu akan menindak tegas apabila ada pihak tertentu termasuk organisasi kemasyarakatan atau ormas yang nekad melakukan aksi massa, apalagi hingga menimbulkan kericuhan.

"Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut nanti kan kita tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Wiranto mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan masalah keamanan nasional karena proses demokrasi sudah masuk dalam konsep dan koridor yang benar.

"Ada toleransi hukum. Jika toleransi hukum dilanggar, dilewati, ya kami tinggal menindak saja siapa tokohnya itu," katanya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar