PKS Dukung Napi Dibebaskan dengan Syarat Baca Al Qur`an

Selasa, 25/06/2019 08:13 WIB
Politikus PKS yang jadi Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf (Foto: PKS.id)

Politikus PKS yang jadi Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf (Foto: PKS.id)

Jakarta, law-justice.co - Politikus PKS yang jadi Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, membela Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar (Polman) yang membebaskan narapidana dengan syarat membaca Al Quran, kebijakan tersebut menurutnya sudah benar dan tak membuat onar.

"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Al Quran itu membuat keonaran di tengah penghuni lapas yang Muslim," kata Muzzammil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (25/6).

Komentar anggota Fraksi PKS itu ke luar seiring pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang berpandangan persoalan baca Al Quran itu bisa mengganjal narapidana untuk bebas menjadi tertunda.

Dia mengatakan Kepala Lapas Polman, Haryoto, sudah dinonaktifkan karena kebijakan syarat wajib baca Al Quran. Upaya itu sejatinya hanya untuk mendorong narapidana bebas bersyarat agar mau belajar Al Quran.

"Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak," katanya.

Menurut dia, persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di lapas. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, sebelumnya, Yasonna menilai tujuan Haryoto mensyaratkan baca Al Quran itu sebenarnya baik. Namun syarat itu melampaui undang-undang yang berlaku.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan," kata Menkum HAM.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar