Pakar Sebut Fungsi `Chek and Balance` di DPR RI Tak Berjalan

Selasa, 25/06/2019 09:02 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto: IDN Times)

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis (Foto: IDN Times)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai fungsi "chek and balance" di lembaga legislatif tidak berjalan baik karena kewenangan DPR RI sangat dominan sedangkan kewenangan DPD RI minim, sehingga tidak seimbang.

"Kewenangan DPR RI yang sangat dominan dan jumlah anggotanya mayoritas, membuat mekanisme `chek and balance` di antara DPR dan DPD tidak berjalan," kata Margarito Kamis pada diskusi "Chek and Balance Lembaga Negara" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (24/6).

Menurut Margarito, anggota DPR RI yang jumlahnya 560 orang plus anggota DPD yang jumlahnya 132 orang adalah adalah anggota MPR RI. "Namun, fungsi dan kewenangan MPR sejak amandemen UUD 1945, menjadi semakin lemah," katanya.

Sejak amandemen keempat konstitusi hingga saat ini, menurut Margarito, MPR RI belum pernah lagi menggunakan kewenangannya dalam hal mengamandemen konstitusi. Kewenangan MPR RI yang lain, adalah menetapkan serta melantik presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, kewenangan DPD RI di bidang legislasi adalah menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah, pajak daerah, sumber daya alam di daerah.

Menurut Margarito, RUU yang telah disusun DPD RI dengan melakukan kunjungan ke daerah dan meminta pendapat para ahli tersebut, hasilnya diserahkan ke DPR RI.

"Namun, setelah diterima oleh DPR RI, kemudian disimpan di dalam laci. Mekanisme seperti ini, meunjukkan `cek and balance` di lembaga parlemen belum berjalan baik," katanya.

Margarito menjelaskan sebagaimana yang dilansir dari Antara, penerapan "chek and balance" pada lembaga negara dasar pemikirannya adalah untuk mencegah jangan sampai suatu lembaga negara mendominasi dan menjadi tirani bagi lembaga negara lainnya.

"Agar suatu lembaga negara tidak menjadi tirani, maka dibuatlah keseimbangan atau balancing di antara lembaga negara," katanya.

Kenapa harus dibalancing? menurut Margarito, karena semua orang memiliki kecenderungan untuk berkuasa, sehingga pimpinan lembaga negara ada kecenderungan untuk berkuasa dan menjadi dominan.

"Karena itu dibuat keseimbangan dan keseimbangan itu diatur dalam aturan hukum. Sebagian kewenangan ada pada lembaga A dan sebagian kewenangan lagi ada pada lembaga B," katanya.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar