Humas MK Umumkan Putusan Gugatan Pilpres Kamis 27 Juni 2019

Selasa, 25/06/2019 08:31 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Foto: Fajar)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Foto: Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengumumkan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6).

"Berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (24/6).

Keputusan tersebut membuat jadwal putusan sidang menjadi dipercepat dari semula diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6).

Fajar mengatakan surat panggilan sidang kepada pihak terkait sudah disampaikan sesuai perubahan jadwal yang berlaku.

"Siang tadi juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," katanya.

Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Jadwal pleno pengucapan putusan akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik.

Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6), telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.

Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.

Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," katanya.

Tim hukum Capres-cawapres Prabowo-Sandiaga sendiri meminta MK mendiskualifikasi Capres-cawapres Jokowi-Ma`ruf Amin. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma`ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan, meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar